TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman, membantah pembentukan Panitia Kerja Putusan Peradilan akan mengintervensi kinerja Mahkamah Agung. Panitia kerja hanya akan mengkaji dan menginventarisir putusan peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Tidak perlu merasa diintervensi,” kata Benny di gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Maret 2012.
Benny menegaskan, pembentukan panitia kerja ini didasari oleh beberapa alasan. Misalnya, ada banyak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap namun tidak dilakukan eksekusi. Ketidakjelasan waktu eksekusi ini dinilai merugikan masyarakat pencari keadilan.
Benny juga menilai, banyak putusan yang kontraproduktif. Contohnya, ada banyak putusan berbeda antara peradilan umum dengan peradilan tata usaha negara pada sengketa yang sama. Selain itu, ada banyak putusan pidana yang tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Peninjauan Kembali diajukan berkali-kali,” ujarnya.
Atas dasar itulah, Komisi Hukum DPR berinisiatif membentuk panitia kerja untuk mengumpulkan kasus-kasus yang berkekuatan hukum tetap, namun bermasalah dalam eksekusi. Saat ini, panitia kerja sedang menyusun jadwal kerja. Masyarakat yang memiliki perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap dipersilakan untuk mengadu. “Kami sedang susun jadwalnya,” ujarnya.
Benny menegaskan, pembentukan panitia kerja ini bukanlah bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. Panitia kerja tidak akan menangangi perkara yang masih dalam proses peradilan, termasuk di Mahkamah Agung. Panitia kerja juga tidak akan memanggil hakim agung yang sedang menangani perkara. “DPR hanya menjalankan fungsi perwakilan,” kata dia.
Benny mengaku, pembentukan panitia kerja ini tidak akan menggantikan peran dari Komisi Yudisial. Panitia kerja ini bertujuan untuk mempercepakt reformasi birokrasi di jajaran Mahkamah Agung. Apalagi, kata dia, Komisi Hukum sangat menaruh harapan kepada Ketua MA yang baru terpilih. “Kami ingin menciptakan lembaga peradilan yang independen dan kredibel.”
Masyarakat diharapkan bisa mendukung panitia kerja ini. Benny menyatakan, lembaga swadaya masyarakat yang tidak mendukung kehadiran panitia kerja ini patut dipertanyakan. Komisi Hukum akan menanyakan kepada pihak terkait, kenapa putusan tidak kunjung dieksekusi. “Harus ada solusi masalah ini,” kata dia.
I WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
18 November 2023
Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaTGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal
14 Agustus 2019
TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.
Baca SelengkapnyaPembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum
20 Januari 2019
Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"
Baca SelengkapnyaPengadilan Politik
15 Maret 2017
Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.
Baca SelengkapnyaVideo Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya
7 Maret 2017
Sebelumnya, dalam sebuah video ceramah, Bachtiar Nasir mengaku telah menemui Kapolri Tito Karnavian, dan menyebut semua kasus ditutup.
Baca SelengkapnyaReformasi Hukum Kedua Jokowi
26 Januari 2017
Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.
Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.
Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen
12 Januari 2017
Sebagai benteng terakhir keadilan, pengadilan harus tetap memiliki independensi dan integritas tinggi serta menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan
19 Desember 2016
Tito mengatakan selama ini ada anggotanya yang dipanggil karena beperkara hukum, tapi pimpinan tidak mengetahui.
Baca SelengkapnyaKawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum
14 Desember 2016
Trimedya menyoroti dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.
Baca SelengkapnyaKebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini
17 Oktober 2016
Budaya hukum yang baik tidak terbentuk.
Baca Selengkapnya