MK: Ayah Bertanggung Jawab atas Anak di Luar Nikah

Reporter

Editor

Jumat, 17 Februari 2012 20:40 WIB

Mafud MD. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung. “Sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md saat pembacaan putusan di gedung MK, Jumat, 17 Februari 2012.

Uji materi ini diajukan Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. Muhammad Iqbal merupakan putra dari pernikahan antara Machica dengan bekas Menteri Sekretaris Negara, almarhum Moerdiono. Pemohon meminta Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 2 ayat (2) menyatakan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pasal 43 ayat (1) menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. MK hanya mengabulkan sebagian dari permohonan ini. Pasal 2 ayat (2) dinyatakan tetap berlaku.

Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, ini penting bagi implikasi hukum perkawinan yang dilaksanakan. Mahkamah berpendapat pencatatan ini akan menjadi dasar bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap perkawinan mereka.

Mahkamah hanya membatalkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Anak yang lahir di luar nikah jika bisa dibuktikan memiliki hubungan darah sebagai ayahnya, memiliki hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” ujar Mahfud.

Mahfud menekankan sejak putusan ini diketok palu, anak yang lahir di luar perkawinan resmi baik kawin siri, dan perselingkuhan, hidup serumah tanpa pernikahan akan memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. “Putusan ini sangat revolusioner,” ujar Mahfud.

Sebelum putusan dibacakan, kata Mahfud, anak yang tidak lahir dari pernikahan yang sah tidak diakui kecuali menyatakan isbat. Mahfud menyatakan mereka yang berzina tetap harus bertanggung jawab terhadap anak yang lahir dari hubungan itu. “Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan,” ucap Mahfud.

Meskipun tidak ada pendapat berbeda dari hakim konstitusi, Maria Farida mencatatkan alasan berbeda untuk penolakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tentang Perkawinan. Pencatatan ini dinilai ambigu karena akan menimbulkan pertanyaan, apakah berpengaruh terhadap sah tidaknya suatu perkawinan.

Namun Maria menyatakan ketentuan mengenai pencatatan perkawinan bukanlah penambahan syarat sahnya suatu perkawinan sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.

Machica Mochtar menyambut baik putusan ini. Dia berjanji akan segera membicarakan persoalan dengan anak-anak almarhum Moerdiono. Dia mengaku memperjuangkan pembatalan pasal ini demi masa depan anaknya. “Sebagai orang tua, saya harus bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik untuk anak saya,” kata Machica.

I WAYAN AGUS PURNOMO


Berita terkait

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

41 hari lalu

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya