Kata Wa Ode, Banggar Bancakan Proyek Transmigrasi  

Reporter

Editor

Senin, 30 Januari 2012 08:35 WIB

Wa Ode Nurhayati. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan bahwa banyak anggota dan pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat berebut rente dalam proyek untuk kawasan transmigrasi senilai Rp 500 miliar itu. “Proyek itu dijadikan bancakan. Pembahasannya rapat sebenarnya hanya formalitas,” kata pengacara Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab, Sabtu, 28 Januari 2012.

Zainab, yang juga kakak kandung Nurhayati, enggan menyebutkan siapa saja para anggota maupun pimpinan Badan Anggaran yang bermain di proyek ini. Sang adik juga belum menyebutkan besaran duit yang diterima kawan-kawannya di Senayan. Bukti-bukti yang dimiliki Nurhayati, dinyatakan Zainab, baru akan dibeberkan di persidangan.

Menurut dia, kejanggalan proyek PPID sudah terlihat dari keputusan Badan Anggaran yang berbeda dengan hasil sejumlah rapat yang digelar sebelumnya. “Ada tangan-tangan sakti yang mengambil keputusan siluman. Keputusan itu yang meneken pimpinan, bukan anggota.”

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan dana PPID sebenarnya hanya kamuflase dari dana aspirasi wakil rakyat yang batal terealisasi pada 2010. Wa Ode Nurhayati, kata dia, hanya satu dari banyak aktor yang bermain.

Boyamin menambahkan, ada anggota lain di Badan Anggaran yang menerima suap lebih besar. Dia telah melaporkan praktek mafia anggaran itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2011. Saat melapor, ia menyertakan Laporan Singkat Catatan Pertemuan Banggar DPR dengan sejumlah orang di ruang pimpinan Banggar pada 30 Mei 2011. Rapat itu dibuka oleh Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng.

Mekeng menolak memberi klarifikasi mengenai hal itu. Ia menyerahkan proses pembuktiannya kepada aparat hukum. “Biarkan aparat hukum bekerja,” kata Mekeng melalui pesan pendek. Ia mengaku siap jika dipanggil kembali oleh KPK.

Wa Ode Nurhayati disangka menerima suap Rp 6,9 miliar dari Fadh A. Rafiq melalui Haris Andi Surahman. Duit itu dimaksudkan sebagai pelicin agar Fadh mendapatkan proyek PPID 2011 di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta di Minahasa. Belakangan, hanya dua kabupaten yang dikabulkan. Karena dia dianggap gagal, Fadh dan Haris menagih pengembalian suap itu. Tapi Nurhayati hanya mengembalikan Rp 4 miliar.

Selain Wa Ode, KPK telah menetapkan tiga tersangka lagi. Mereka adalah Sekretaris Direktur Jenderal Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kawasan Transmigrasi Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

KPK juga telah memeriksa empat pemimpin Badan Anggaran, yakni Mekeng, Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir. Keempatnya membantah menerima dana dari proyek PPID.

ISMA SAVITRI | I WAYAN AGUS PURNOMO | RUSMAN PARAQBUEQ | AGUSSUP


Berita Terkait:
ICW: Pimpinan Banggar dan DPR Ikut 'Bermain'
Wa Ode Diminta Ungkap Keterlibatan Elite Banggar
KPK Periksa Wa Ode Nurhayati Sebagai Tersangka
KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Wa Ode
Kata Wa Ode, Anggota Banggar Bancakan Proyek PPID
Penyuap Wa Ode Diperiksa KPK
Wa Ode Setor Data Keterlibatan Empat Pimpinan Banggar

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya