ICW: Pimpinan Banggar dan DPR Ikut 'Bermain'  

Reporter

Editor

Senin, 30 Januari 2012 06:30 WIB

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Wa Ode Nurhayati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (26/01). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch menduga adanya keterlibatan para pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang menyeret politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, sebagai tersangka. Hal ini didasarkan pada hasil analisa ICW terhadap beberapa data yang dimiliki organisasi antikorupsi itu.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi, mengatakan keterlibatan para pimpinan Banggar diduga terjadi ketika para pimpinan Banggar itu membuat keputusan akhir yang menetapkan daerah penerima dana percepatan pembangunan itu.

Keputusan akhir itu menetapkan jumlah daerah penerima dana yang lebih sedikit dari daerah pada awalnya. Sementara dana untuk proyek percepatan pembangunan itu tidak mengalami perubahan, meski daerahnya semakin sedikit. "Ada rapat tertutup di antara pimpinan Banggar, sehingga anggota Banggar tidak tahu (kenapa daerah penerimanya lebih sedikit)," kata Apung, saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 Januari 2012.

Apung menduga para pimpinan Banggar mendapat 'jatah' dari upaya yang telah mereka lakukan dalam menentukan daerah penerima dana percepatan pembangunan, terutama dengan tidak meratanya daerah penerima dana, yakni didominasi oleh daerah di wilayah Indonesia Timur. "Saya pikir ada kepentingan politik di sana," ujar dia.

Menurut dia, memang belum ada bukti yang menguatkan dugaan adanya 'jatah' bagi para pimpinan Banggar dalam pengaturan dana percepatan pembangunan itu. Tapi, pemilihan daerah penerima dana yang berkorelasi secara konstituen dengan para pimpinan Banggar dan pimpinan DPR jelas menguatkan dugaan itu. "Pasti ada feedback-nya lah," ucap Apung.

Selain para pimpinan Banggar, kata Apung, salah satu pimpinan DPR juga diduga terlibat dalam kasus suap dana percepatan pembangunan itu. Peran salah satu pimpinan DPR ini terkait dengan proses penentuan daerah penerima dana percepatan pembangunan, di mana Banggar akhirnya memangkas jumlah daerah penerima dana itu.

Menurut Apung, dugaan keterlibatan salah satu pimpinan DPR terlihat ketika Menteri Keuangan mengajukan surat untuk meminta Banggar melakukan klarifikasi atas sedikitnya daerah yang menerima dana percepatan pembangunan.

Kemudian, surat yang ditujukan kepada Banggar itu ternyata dibalas oleh salah satu pimpinan DPR itu yang menyatakan keputusan penentuan daerah penerima dana percepatan pembangunan itu ada di Banggar dan tidak dapat diganggu-gugat. "Jadi, dia (salah satu pimpinan DPR itu) membenarkan tindakan Banggar," ujar Apung.

PRIHANDOKO

Berita terkait
Proses Tertutup, DPD Sebut Suburkan Mafia Anggaran
Kata Wa Ode, Anggota Banggar Bancakan Proyek PPID
Wa Ode Janji Beberkan Peran Petinggi Banggar
Wa Ode Diminta Ungkap Keterlibatan Elit Banggar
Wa Ode Disuap Kader Golkar Rp 6 Miliar

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya