Hakim Vonis AAL Bersalah

Reporter

Editor

Rabu, 4 Januari 2012 20:05 WIB

Sandal di posko seribu sandal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta. TEMPO/Cornila

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyatakan bahwa hakim telah memutuskan terdakwa pencuri sandal, AAL, bersalah. "Putusannya sama dengan tuntutan JPU, yaitu dikembalikan kepada orang tua," kata Noor pada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu 4 Januari 2012.


Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalalah.


Noor menambahkan bahwa barang bukti, yaitu sandal, tidak akan dikembalikan pada saksi korban, melainkan akan dirampas untuk dimusnahkan. Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Chandra dan Naseh akan mempertimbangkan terlebih dahulu akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak.

Berbeda dengan penyelenggaraan sidang pada umumnya, sidang pencurian sandal ini diselenggarakan dalam waktu sehari dan berlangsung tertutup. Dimulai dengan pemeriksaan saksi, kemudian tuntutan jaksa dan menunggu vonis hakim.

Sepanjang sidang yang dilaksanakan hari ini, aktivis pendukung AAL melakukan unjuk rasa menuntut keadilan bagi sang terdakwa. Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi juga menghadiri sidang.

Kasus ini mencuat saat tiga remaja AAL, 15 tahun, FD (14), dan MSH (16) dituduh mencuri sandal dua petugas kepolisian, Briptu Rusli dan Simson Sipayung. Rusli dan Simson kemudian menganiaya ketiga remaja tersebut. Orang tua AAL melaporkan kedua polisi ke Propam Polda. Pelaporan ini berbalas dengan tuntutan pidana bagi AAL oleh Rusli dan Simson.

ANANDA W. TERESIA



Berita terkait
Media Internasional Soroti Kasus Sandal Jepit
Kak Seto Jadi Saksi Sidang Sandal Jepit
1200 Sandal untuk Bebaskan AAL
Begini Kasus Sandal Jepit Versi Polisi
Kapolri Menjawab Seribu Sandal Jepit untuk Briptu Ahmad
Solidaritas Seribu Sandal Buat Briptu Ahmad

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.

Baca Selengkapnya

Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.

Baca Selengkapnya

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya