TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan Komisi akan meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin soal perkara yang tengah ditudingkan kepadanya. Selain Amir, Komisi Hukum juga akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendapatkan laporan soal kasus ini.
"Akan kami tanyakan secepatnya usai reses ini, akan menjadi satu agenda dalam rapat kerja," ujarnya kepada Tempo melalui pesan BlackBerry Messenger, Rabu, 2 November 2011.
Amir Syamsuddin saat ini tengah mengalami tudingan miring. Menteri baru di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II ini diduga terlibat praktek mafia hukum sebelum menjabat sebagai menteri.
Kasus ini bermula ketika Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mendapat laporan pengaduan Hendrik R.E. Assa pada April 2010. Laporan itu berisi dokumen dan bukti aliran uang ke sejumlah pihak untuk membebaskan Darianus Lungguk Sitorus dari kasus penguasaan lahan di Padang Lawas, Tapanuli Selatan. Sitorus didakwa menyalahgunakan kawasan hutan milik negara seluas 80 ribu hektare menjadi perkebunan sawit tanpa izin.
Dalam dokumen itu disebutkan ada aliran uang total Rp 141,3 miliar yang digunakan untuk "pengurusan masalah" di Mahkamah Agung. Di antara nama yang disebut menerima duit adalah seseorang berinisial AS yang diduga sebagai Amir Syamsuddin. Amir adalah pengacara D.L. Sitorus dalam kasus ini.
Satgas pun kemudian mengirim surat beserta bukti dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2010. Namun komisi antikorupsi itu hingga kini belum menindaklanjuti laporan tersebut.
Azis mengatakan, Komisi III akan meminta penjelasan dari Amir dan KPK soal kasus ini. Namun Komisi Hukum tak akan memanggil Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Kalau Satgas tidak, karena Satgas itu merupakan perangkat dari Presiden," alasannya. Menurut Azis, yang harus dilakukan oleh Satgas adalah mengawal penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum. "Satgas harus mengawasi dan meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyikapi atas bukti awal tersebut," ujarnya.
FEBRIYAN
Berita terkait
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
13 Mei 2019
KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel
22 Januari 2019
KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan
14 Desember 2018
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Baca SelengkapnyaPPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol
7 Desember 2018
PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Baca SelengkapnyaKasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi
7 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka
6 Desember 2018
Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim
6 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.
Baca Selengkapnya