TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini mengagendakan pembacaan putusan uji materi yang diajukan bekas Menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, tentang saksi yang meringankan. Yusril menggugat pasal 65, pasal 116 ayat (3) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Apapun putusan MK, wajib ditaati semua pihak, termasuk saya yang mengajukan perkara ke MK ini," ujar Yusril dalam siaran pers yang diterima Senin, 8 Agustus 2011.
Gugatan saksi yang meringankan ini diajukan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum. Sebagai tersangka, Yusril meminta kehadiran Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi, kejaksaan tak bersedia memanggil empat orang tersebut. Beruntung atas inisiatifnya sendiri, akhirnya Jusuf Kalla dan Kwik datang ke kejaksaan.
Menurut Yusril, Presiden SBY sebagai kepala negara telah meneken empat Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM. Keempat peraturan tersebut awalnya menyatakan bahwa penerimaan biaya akses Sisminbakum tak masuk PNBP. Namun pada Mei 2009, lahir peraturan baru yang mewajibkan biaya akses Sisminbakum masuk PNBP.
Karenanya, kata Yusril, sebagai presiden, SBY harus menerangkan tentang biaya Sisminbakum ini kepada Kejaksaan Agung. Sebab, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita telah memutuskan bahwa biaya akses sebelum adanya peraturan baru itu tak masuk PNBP.
"Kalau memang benar, maka siapa yang bertanggung jawab? Mengapa uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam PNBP?" kata Yusril.
Ia berharap putusan mahkamah ini dapat menjadi jalan kehadiran Presiden Yudhoyono sebagai saksi. Apalagi Presiden Yudhoyono juga baru-baru ini mengatakan bahwa putusan mahkamah wajib ditaati oleh semua lembaga negara.
DIANING SARI
Berita terkait
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK
48 hari lalu
Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaSegini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
18 Januari 2024
Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024
15 Desember 2023
Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi
14 November 2023
Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca Selengkapnya5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat
13 November 2023
Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo
3 November 2023
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman
25 Oktober 2023
Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.
Baca SelengkapnyaKejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat
18 Oktober 2023
Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Baca SelengkapnyaProfil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman
16 Oktober 2023
Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaKoleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
28 September 2023
Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:
Baca Selengkapnya