Mahkamah Konstitusi Siap Terima Judisial Review Undang Undang MK  

Reporter

Editor

Selasa, 21 Juni 2011 20:58 WIB

Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti



TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan akan menghormati hasil perubahan undang undang Mahkamah Konstitusi yang hari ini disahkan DPR."MK menghormati, sekarang kalau sudah jadi undang undang MK akan terus mengikuti ," ujar Mahfud M.D Ketua Mahkamah Konstitusi usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, Selasa, 21 Juni 2011.

Namun, Mahkamah Konstitusi tetap akan menerima Judisial Review, kalau nanti ada orang yang mempersoalkan dan merasa hak konstitusionalnya dirugikan dan punya legal standing. Dia menganggap sekarang tidak akan mungkin undang undang disetujui semua orang. Sebab kritik itu pasti ada. "Itu undang undanganya sudah bagus, sudah didiskusikan. dan saya kira saya setuju dengan undang undang ini," ujarnya diplomatis.

Ia menegaskan saat ini MK menganggap porsinya pembahasan sudah selesai di DPR, tinggal diberi nomor oleh presiden dan tinggal dikaji oleh masyarakat. "MK wajib menerima kalau ada yang melakukan Judisial Review. MK tidak boleh menolak Judisial Review. Kami menerima dan mengkaji adakah kerugian," katanya."

Mahfud menegaskan Mahkamah Konstitusi sendiri punya martabat dan tidak mau diperalat orang. MK tidak akan sembarang menguji suatu undang undang."Kalau bisa MK jangan mengadili dirinya sendiri. Tapi ini bukan diri hakim tapi institusi. Lawannya Judisial Review bukan diri orang tapi institusi," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mensahkan perubahan undang undang MK. Beberapa poin perubahan antara lain MK dilarang memutuskan melebihi dari yang dimohon pemohon, majelis kehormatan MK melibatkan politisi dan pemerintah, serta tidak merubah undang undang sebelum perubahan undang undang 1945. Serta pembatasan masa pimpinan MK menjadi 2 tahun 6 bulan dan perpanjangan usia pensiun Hakim MK menjadi 70 tahun. "Saya berharap MK tidak mengadili undang undangnya sendiri. Dan itu visinya Mahfud MD," ujar Patrialis Akbar Menteri Hukum dan HAM usai pengesahan undang undang.


ALWAN RIDHA RAMDANI

Advertising
Advertising

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

19 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

23 jam lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya