Undang-Undang MK Baru Segera Disahkan

Reporter

Editor

Rabu, 15 Juni 2011 15:50 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). "Tinggal diparipurnakan. Besok akan dibawa ke Badan Musyarawah untuk dijadwalkan," ujar Achmad Dimyati, Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang MK, saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juni 2011.

Menurutnya, ada beberapa poin yang berubah. Di antaranya soal komposisi Badan Kehormatan MK yang nantinya akan ada perwakilan DPR, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, serta hakim MK untuk mengawasi kinerja MK dan kode etik hakim konstitusi.

Selain itu, perubahan masa jabatan pimpinan MK yang dibatasi menjadi hanya 2 tahun 6 bulan dari lima tahun masa jabatan anggota MK. Juga wewenang MK yang tidak bisa melakukan legislasi review. "Artinya, putusan MK hanya menyatakan pasal atau undang-undang melanggar konstitusi," ujar Dimyati lagi. "Sederhananya, tidak menambah kata atau menghilangkan kata dalam pasal atau undang-undang. Karena itu urusan Dewan dan pemerintah."

Selain itu, perubahan lainnya adalah MK dilarang memberikan putusan yang melampaui, yang diajukan pemohon. Untuk urusan sengketa pilkada sementara ini masih dipegang MK, sampai ada undang-undang pemilihan kepala daerah yang masih dibahas Dewan. "Pasal sengketa pilkada didrop dan tidak dimunculkan dalam undang-undang MK," ucap Dimyati.

Ia menegaskan, revisi undang-undang MK dilakukan setelah MK sendiri mengabulkan permohonan judicial review terhadap permohonan pengawasan hakim konstitusi bisa dilakukan oleh Komisi Yudisial. "Kalau memang masih ada yang dirugikan atas revisi undang-undang MK, ya tinggal judicial review kembali ke MK."

Hidayat Nurwahid, politikus senior PKS, menegaskan adanya perubahan Undang-Undang MK bukan untuk mengebiri kewenangan membatalkan Undang-Undang MK. "Wewenang MK sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Ia menegaskan karena satu-satunya jabatan yang mesyaratkan negarawan adalah untuk jabatan hakim MK. Makanya, hakim MK harus taat asas. "Adanya anggota Dewan dalam Badan Kehormatan MK karena tiga hakim konstitusi dipilih DPR. Jadi, wajar-wajar saja ada keterlibatan DPR nantinya."

Namun, Hidayat belum mengetahui soal siapa nantinya perwakilan dari DPR yang ada di Badan Kehormatan MK. Sebab, juga belum selesai dibahas siapa nantinya yang jadi perwakilan. "Kami tidak ingin mengobok-ngobok apa yang dihadirkan DPR. Kami memastikan lembaga-lembaga yang ada berjalan sesuai dengan kewenangan yang ada," katanya.


ALWAN RIDHA RAMDANI


Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya