Anggota dewan sebelum Rapat Paripurna dimulai, di Gedung MPR/DPR, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta -Lagi-lagi DPR kembali disorot. Bukan soal gedung baru tapi menyangkut fasilitas yang diterima pimpinan dan anggota DPR.
Disebutkan tunjangan pulsa anggota Dewan mencapai Rp 14,4 juta per bulan. Data ini diungkap oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Namun Wakil Ketua DPR, Anis Matta, menyangkalnya. "Pulsa kok besar sekali," kata Anis Matta saat ditemui di DPR, Kamis 12 Mei 2011. Menurut dia, itu, "bukan buat pulsa tapi tunjangan komunikasi intensif."
Apa saja dan berapa besar gaji serta fasilitas yang diterima DPR? Inilah rincian yang didasarkan pada Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
No.
Uraian
Penerimaan Setelah Dipotong Pajak (Rp)
Anggota DPR Merangkap Ketua AD
Anggota DPR Merangkap Wakil Ketua AKD
Anggota DPR Merangkap Anggota AKD
A
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN :
1.
Gaji Pokok (GP)
2.
Tunjunangan Istri (10% GP)
3.
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP)
4.
Uang Sidang/Paket
5.
Tunjangan Jabatan
6.
Tunjangan Beras rata-rata 4 jiwa @10 Kg = 4 x 10 x 4.230
7.
Tunjangan PPH Pasal 21
4.200.000 420.000 168.000
2.000.000 9.700.000
198.000
1.729.608
4.200.000 420.000 168.000
2.000.000 9.700.000
198.000
1.729.608
4.200.000 420.000 168.000
2.000.000 9.700.000
198.000
1.729.608
Jumlah Gaji Pokok dan Tunjangan
18.415.608
18.415.608
18.415.608
Potongan-potongan
1.
Iuran Wajib 10% (GP + Tunjangan Keluarga)
2.
Pajak PHH Pasal 21
478.000
1.729.608
478.000
1.729.608
478.000
1.729.608
Jumlah Potongan-potongan
2.208.408
2.208.408
2.208.408
A
Jumlah Penghasilan Gaji Pokok dan Tunjangan Bersih
16.207.200
16.207.200
16.207.200
No.
Uraian
Penerimaan Setelah di Potong Pajak (Rp)
Anggota DPR Merangkap Ketua AD
Anggota DPR Merangkap Wakil Ketua AKD
Anggota DPR Merangkap Anggota AKD
B
PENERIMAAN LAIN-LAIN :
1.
Tunjangan Kehormatan
2.
Tunjunangan Komunikasi Intensif
3.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran.
4.
Biaya Penelitian dan Pemantauan Peningkatan Fungsionalitas Konstitusional Dewan.
5.
Dukungan Biaya Bagi Anggota yang Merangkap Menjadi Anggota Badan/Panitia Anggaran.
6.
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon.
7.
Biaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Komunikasi Intensif.