Sidang Kerusuhan Temanggung Menunggu Fatwa Mahkamah Agung

Reporter

Editor

Selasa, 8 Maret 2011 13:35 WIB

Sejumlah mobil dan sepeda motor dibakar masa di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung pada kerusuhan sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Richmond Bawengan di Temanggung, Jateng, Selasa (8/2). Aksi massa dipicu ketidakpuasan atas vonis lima tahun kepada terdakwa yang mengakibatkan tiga buah rumah ibadah dirusak masa, empat mobil dan belasan sepeda motor dibakar masa. ANTARA/Anis Efizudin

TEMPO Interaktif, Semarang - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang menyatakan persidangan terhadap 25 tersangka kerusuhan di Temanggung pada 8 Pebruari lalu hingga kini belum bisa dilaksanakan. Sebab, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Semarang masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung(MA). "Fatwa MA diperlukan karena ada perpindahan tempat persidangan dari Temanggung ke Semarang," kata Edward di sela-sela mengikuti Sidang Paripurna DPRD Jawa Tengah, Selasa (8/3).

Edward menyatakan jika belum ada fatwa MA mengenai perpindahan tempat persidangan maka proses persidangan 25 tersangka kasus Temanggung tak bisa dilakukan. Edward mengaku pihaknya sebenarnya sudah mengajukan permohonan fatwa perpindahan tempat sidang itu ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, kata dia, kejaksaan meminta agar fatwa itu langsung meminta ke Mahkamah Agung.

Edward beralasan sidang perlu digelar di Semarang dengan pertimbangan supaya Temanggung bisa tetap kondusif dan aman.

Saat ini, kata Edward, berkas 25 tersangka kerusuhan Temanggung sudah P 21 atau dinyatakan lengkap. Saat ini, kata Edward, kejaksaan sudah menyiapkan rencana tuntutan.

Edward belum bisa memastikan apakah proses persidangan 25 tersangka dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. "Kalau masalah teknis tergantung pengadilan dan kejaksaan," katanya. Pasal yang digunakan menjerat para pelaku adalah pasal 170 KUHP yakni bersama-sama melakukan pengrusakan barang atau benda.

Kerusuhan di Temanggung yang terjadi pada 8 Pebruari lalu berawal dari Pengadilan Negeri Temanggung. Kerusuhan terjadi pasca putusan lima tahun penjara kepada pelaku penistaan agama Antonius Bawengan. Massa tak terima atas vonis majelis hakim sehingga merusak berbagai fasilitas Pengadilan Negeri Temanggung. Massa lalu merusak dua gereja dan satu sekolah kristen.

(Rofiuddin)

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya