TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terhadap tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.
"Tempat (sidang) sesuai penetapan majelis di Jalan Gajah Mada Nomor 17," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada Tempo, Kamis, 8 Desember.
Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tapi gedungnya sedang direnovasi. Meski pengadilan telah menetapkan lokasi sidang, Kepolisian Daerah Metro Jaya mencari lokasi lain yang dapat dijadikan tempat persidangan Ahok.
Sebelumnya, tersiar kabar proses persidangan terhadap Ahok akan diadakan di Cibubur, Jakarta Timur, atau Kemayoran, Jakarta Pusat, demi alasan keamanan.
Baca: Polisi Dapat Rekomendasikan Lokasi Sidang Kasus Ahok
Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan polisi terus melakukan proses persiapan sidang Ahok. "Saat ini sudah dilakukan pengumpulan informasi atau perkiraan keadaan terkait dengan situasi yang akan datang pada saat sidang," kata Martin.
Selain pengumpulan informasi jumlah pengunjung, polisi sudah menyiapkan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk menjaga pengamanan sidang. Empat sasaran pengamanan pun disiapkan polisi untuk mengamankan jalannya sidang.
Sasaran pertama, kata Martin, orang yang hadir harus dipastikan merasa aman dan nyaman. Kedua adalah lokasi harus dipastikan aman, jangan sampai ada gangguan.
Baca: Pro Ahok, Legenda Badminton Beri Raket untuk Smash Koruputor
Ketiga, benda-benda di sekitarnya harus dijamin aman. Keempat, kegiatan-kegiatan yang ada harus dijamin berjalan dengan lancar.
"Empat sasaran ini menjadi kajian-kajian dan analisis dari Polri," ujar Martin. Selain itu, polisi akan mengatur arus lalu lintas yang terhubung ke lokasi atau melintasi lokasi sidang.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut soal surat Al-Maidah ayat 51.
INGE KLARA | REZKI ALVIONITASARI