Mangkir Sidang Angket, Kader PDIP Dijatuhi Sanksi  

Reporter

Editor

Jumat, 25 Februari 2011 19:50 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjatuhkan sanksi tiga kadernya yang mangkir dalam rapat paripurna angket pajak DPR. Herman Hery dan Indah Kurnia, dua dari tiga kader itu dijatuhi sanksi peringatan tertulis. Adapun Sugianto Sabran diskorsing satu hingga dua bulan dari aktivitas sebagai anggota partai.

"Sanksi dijatuhkan sebagai wujud komitmen kami dalam menggulirkan hak angket mafia pajak," kata Ketua Badan Kehormatan Dewan Perngurus Pusat PDI Perjuangan, Sidharto Danusubroto, seusai sidang, Jum'at (25/2).

Ketiga politikus PDI Perjuangan itu termasuk dalam sepuluh nama yang tak hadir rapat pada Selasa, 22 Februari lalu. Selain Sidarto, rapat diikuti dua anggota Badan Kehormatan, yakni Yasonna H. Laoly dan Sudiman Tarigan, serta dua wakil dari Sekretariat Jenderal PDI Perjuangan, yakni Erico Sutarduga dan Hasto Kristiyanto. Keduanya wakil sekretaris jenderal partai.

Keputusan terhadap ketiganya diambil setelah DPP menggelar sidang kehormatan partai di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung. Indah dan Herman hadir dalam sidang tertutup selama dua jam sejak 10.00 WIB. Adapun Sugianto absen.

Sepuluh anggota fraksi PDI Perjuangan yang tak hadir antara lain Taufiq Kiemas, Guruh Soekarnoputra, Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod, Soewarno, Sugianto Shabran, Indah Kurnia, Herman Hery, Tri Tamtomo, dan Olly Dondokambey.

Panda dan Soewarno tak hadir dalam sidang paripurna karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dudhie sedang menjalani vonis pidana. Taufiq Kiemas menemui Duta Besar Amerika Serikat. Guruh dirawat di RS Jantung Harapan Kita.
Tri Tamtomo, anggota Fraksi PDIP, sedang umrah. Olly mengikuti rapat kerja daerah di provinsi Sulawesi Utara.

Absennya anggota fraksi PDI Perjuangan, yang tanpa alasan jelas, berdampak cukup fatal. Lewat voting, rapat paripurna memutuskan menolak Panitia Khusus Angket Pajak dengan selisih dua suara antara kubu pro Panitia Khusus dan menolaknya.

Dalam Sidang Kehormatan itu, Indah dan Herman beralasan tak hadir karena memeriksakan kesehatan di Singapura. Herman saat paripurna masih mengikuti rapat kerja daerah di Nusa Tenggara Timur. Dia tak bisa kembali tepat waktu karena faktor jadwal penerbangan yang tak memungkinkan. Sugianto beralasan sakit.

Advertising
Advertising

Adapun ketiga nama yang dijatuhi sanksi tak menyampaikan alasan. "Mereka meminta maaf atas keteledorannya dan menyesali apa yang sudah terjadi. Mereka bisa menerima (sanksi)," kata Andreas.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

4 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

4 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

6 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

6 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

7 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

7 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

8 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

8 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

8 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya