Kepada Tempo, Rafat A. Rizvi Blak-blakan Soal Century

Reporter

Editor

Senin, 14 September 2009 08:28 WIB

rafat ali rizvi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah mantan Komisaris Utama Bank Century Robert Tantular divonis bersalah, hambat wet Indonesia pun mengejar Rafat A. Rizvi dan Hesham al-Warraq. Keduanya pemegang saham bank yang mendapat suntikan Rp 6,7 triliun itu ditetapkan sebagai buron. Berikut wawancara Tempo sang burom itu.

Bagaimana awal Anda mengenal Robert Tantular?
Saya mengenalnya sekitar 1993 atau 1994. Waktu itu saya bekerja di salah bank penanaman modal di Amerika, dan Robert adalah salah satu klien kami. Pada awalnya kami berbisnis dengan baik. Saya tidak mengelak soal itu. Tapi persoalan muncul ketika tiga atau empat tahun lalu mulai timbul kecurigaan.

Berapa persen saham yang Anda miliki di Bank Century?
Sekitar 9 persen. Saya bukan pengendali pemegang, melainkan pemegang saham terbatas. Semua operasional dikendalikan Robert.

Bagaimana soal kehadiran Anda di Bank Indonesia sekitar November 2008?
Ini perlu dijelaskan. Kedatangan saya dan Hesham dalam letter of commitment pada 16 November untuk mewakili para pemegang saham. Hanya itu.

Robert telah divonis 4 tahun. Komentar Anda?

Saya tidak dalam kapasitas mengomentari itu, karena sudah menjadi masalah hukum.

Anda menyatakan, segala sesuatunya dikendalikan Robert?
Ya. Saya jarang sekali mengikuti rapat dan terlibat dalam manajemen Bank Century. Sehabis rapat, oleh pihak manajemen dikatakan bahwa segala sesuatu berjalan baik. Saya pun langsung disodori laporan dan tanda tangan. Lalu tiba-tiba muncul masalah ini.

Dalam persidangan, Robert selalu menyebut Anda juga bertanggung jawab?

Orang bisa bicara apa saja dan selalu menyalahkan orang lain.

Tapi dalam kasus ini dianggap sebagai penipuan?
Ini bukan penipuan atau tindak kriminal. Ini persoalan sengketa perjanjian (dispute contract). Dalam perjanjian, kami diberi tenggat hingga Maret 2009. Lalu, kenapa pada November 2008 lalu diambil alih? Saya heran kenapa dikatakan tindak kriminal. Ini soal komitmen.

Kejaksaan akan menyidangkan Anda ke pengadilan secara in absensia?
Untuk apa? Persoalan hukumnya kok aneh.

Kenapa Anda tidak menjelaskan saja langsung ke Kejaksaan?
Melalui Anda, akan saya jelaskan semuanya. Juga sepak terjang Robert dan keluarganya yang telah mengambil uang dalam kasus ini melalui transaksi fiktif. Inti persoalannya itu. Saya ini korban sepak terjang Robert.

SUKMA LOPPIES

Berita terkait

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.

Baca Selengkapnya

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi

Baca Selengkapnya

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.

Baca Selengkapnya

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.

Baca Selengkapnya

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.

Baca Selengkapnya

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto

Baca Selengkapnya

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya

Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.

Baca Selengkapnya

Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar

Baca Selengkapnya