Pemerintah Sumatera Selatan Diminta Keluarkan Perda Halal
Reporter
Editor
Kamis, 21 Agustus 2008 10:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Pengkajian, Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetik (LP POM ) Majelis Ulama Indonesia Sumatra Selatan meminta pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang sertifikat halal. Humas Lembaga Pengakajian Muhamad Jamhur, Kamis (21/8) mengatakan, adanya Perda itu diperlukan karena upaya sertifikasi halal di daerah ini belum maksimal. “Sampai saat ini baru enam produk usaha yang memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI,” katanya.
Selama ini, kata dia, sangat sedikit pengusaha yang mau melakukan sertifikasi halal karena memang masih bersikap sukarela dan tidak ada unsur memaksa. Jamhur juga mengatakan saat ini pihak sudah mengajukan legal drafting peraturan daerahnya kepada pemerintah provinsi untuk dibahas. “Kalau Pak Gubernur mau meninggalkan kenangan manis di masa jabatannya ini maka sudah selayaknya dia memperjuakan perda halal yang kita sudah ajukan itu,” katanya.
Isi Perda itu, kata Jamhur terkait dengan pentingnya lebel halal, juga soal saksi dan aturan untuk mendapatkan lebel halal tersebut. Selain itu, dia juga mengugah masyarakat untuk peduli terhadap label halal ini.