TEMPO.CO, Malang--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjatuhkan sanksi kepada anggota Pansus Hak Angket KPK yang mengusulkan pembekuan atau pembubaran KPK. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan sanksi telah dijantuhkan. "Ada sanksi peringatan," kata Hasto di Malang, Ahad 10 September 2017.
Usulan pembekuan KPK seperti yang disampaikan oleh anggota Pansus tersebut, kata Hasto, bukan sikap resmi Fraksi PDIP. Fraksi PDIP, katanya, dalam menentukan sikap diputuskan melalui rapat dan arahan Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Hasto berujar Pansus Hak Angket DPR dibentuk untuk memperkuat kerjasama antarlembaga penegak hukum, termasuk KPK.
Baca: PDIP Sebut Pernyataan Henry Bekukan KPK Bukan Sikap Partai
Selain itu Pansus juga untuk mengevaluasi KPK, terutama untuk memperbaiki kinerja KPK ke depan. Menurut Hasto sikap DPP PDIP konsiten bahwa setiap lembaga memerlukan pengawasan. Anggota DPR melalui angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan karena KPK dibiaya oleh negara. "Anggota Pansus mendapat tugas untuk pengawasan. Tak ada upaya pembekuan atau pembubaran," ujarnya.
Untuk itu, kata Hasto, Pansus Angket KPK diharapkan justru memperkuat lembaga antirasuah tersebut, bukan sebaliknya ingin mengerdilkan apalagi membekukan.
Simak: Usul KPK Dibekukan, Henry Yosodiningrat Bantah Ingin Lemahkan KPK
Wacana pembekuan KPK dicetuskan anggota Pansus Angket KPK dari PDIP, Henry Yosodiningrat. Dia menuturkan wacana itu akan masuk dalam rekomendasi pansus yang dibacakan saat rapat paripurna pada 28 September 2017. “Sementara stop KPK terlebih dulu dan kembalikan kewenangan penyidikan ke kepolisian dan penuntutan ke kejaksaan,” kata dia.
Menurut Henry Yosodiningrat, wacana KPK dibekukan mencuat karena Pansus menemukan banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Contohnya, barang bukti yang didapat KPK tidak pernah dibawa ke pengadilan dan saksi dalam perkara yang diusut KPK ditekan oleh penyidik.
EKO WIDIANTO