TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawal proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami berharap Komisi Yudisial sudah mulai melakukan fungsi pengawasannya sejak proses itu berjalan. Mahkamah Agung juga harus membuat tim yang bisa didedikasikan untuk mengawasi proses persidangan," kata koordinator ICW, Adnan Topan, kepada Tempo, Rabu, 6 September 2017.
Baca: Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Kasus E-KTP
Adnan mengatakan pengawasan intensif terhadap gugatan praperadilan Setya Novanto penting dilakukan. Sebab, kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto diduga melibatkan orang-orang yang mempunyai akses dan kekuasaan besar.
Menurut Adnan, apa pun nanti putusan hakim terkait dengan gugatan Setya Novanto, baik menang maupun kalah, harus dikritik argumentasi hakim tersebut. "Apakah memang argumentasinya memadai dan benar, atau karena faktor-faktor yang sifatnya non-yudisial? Ini harus menjadi pekerjaan KY dan MA untuk melakukan kontrol," ujarnya.
Pegiat antikorupsi ini juga mengajak masyarakat mengawal proses praperadilan Setya Novanto. "Kita harus memastikan hakim yang mengadili putusan praperadilan sehat dari berbagai macam kemungkinan intervensi atau intimidasi," kata Adnan.
Simak pula: ICW: KPK Harus Waspadai Gugatan Praperadilan Setya Novanto
Ia menambahkan, siapa pun penegak hukum yang menangani kasus korupsi e-KTP harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan publik yang menjadi korban. "Jangan sampai publik selalu teraniaya. E-KTP ini membuat banyak orang kehilangan kesempatan mendapatkan identitas diri, padahal itu penting untuk urusan administrasi dan layanan publik," kata Adnan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI