Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Berupaya Mediasi Aris Budiman vs Novel Baswedan  

image-gnews
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Aris Budiman, memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR, Selasa, 29 Agustus 2017. (kompas.tv)
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Aris Budiman, memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR, Selasa, 29 Agustus 2017. (kompas.tv)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan berupaya melakukan mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada penyidik utama KPK, Novel Baswedan. Kasus ini diadukan Direktur Penyidikan Aris Budiman ke kepolisian. " Kami berharap dapat diselesaikan lewat mediasi" kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jumat 1 September 2017. Laode tak berharap, laporan Aris berakhir di pengadilan.

Seperti diketahui, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Agustus lalu. Sepekan kemudian, polisi melakukan gelar perkara dan menaikkan status laporan itu ke tingkat penyidikan, meski tanpa penetapan tersangka.

BACA: Ini Isi E-mail Novel Baswedan yang Dianggap Menghina Aris Budiman

Laporan Aris ke polisi bermula dari surat elektronik (e-mail) tertanggal 14 Februari 2017 dari Novel Baswedan, sebagai Ketua Wadah Pegawai. Dalam surat itu, ia memprotes rencana perekrutan penyidik baru KPK dari kepolisian. Rencana rekrutmen itu tertuang dalam nota dinas Aris kepada Biro Sumber Daya Manusia KPK.

Dalam surat yang ditembuskan kepada pimpinan KPK, Novel menyebutkan masih banyak penyidik senior independen yang layak mengisi posisi tersebut. Novel mengkritik Aris yang menurut dia tak membuat ramping satuan tugas. Menurut Aris, surat internal itu menyebut dirinya sebagai Direktur Penyidikan terburuk sepanjang sejarah KPK, dan itu telah menyebar hingga ke sejumlah koleganya di kejaksaan dan kepolisian. “Saya marah, tersinggung, terhina,” katanya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghiffari Aqsa, tak yakin upaya mediasi akan berhasil. Dia menilai, Aris tidak hanya berkonflik dengan Novel, melainkan dengan lembaga anti-rasuah. “Dia melemahkan KPK dari dalam. Melaporkan Novel hanya salah satu cara,” kata Alghiffari. LBH Jakarta dan kelompok masyarakat sipil lain mendesak KPK mencopot Aris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA: Alasan Polisi Cepat Memproses Laporan Aris Budiman atas Novel

Namun pimpinan KPK memutuskan akan mendampingi dua penyidiknya yang bersitegang itu dalam pemeriksaan polisi.  "Common sense-nya dia staf KPK, kami harus menjaga, Dua-duanya kan staf kami. Intinya begitu ya," kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, Sabtu September 2017.

Saut dan Laode tak menampik, dalam kasus perselisihan ini, pimpinan KPK harus melihat aturan main di KPK. Namun perselisihan antarpenyidik hingga berujung kepolisian ini merupakan sesuatu yang baru untuk lembaga antirasuah ini. "Ini dua-duanya orang KPK. Jadi ini sesuatu yang baru, kami harus cek dulu internal rules di KPK," kata Laode yang hadir bersama Saut.

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan lembaganya menindaklanjuti sikap Aris Budiman yang tetap memenuhi panggilan Pansus Angket KPK, meski pimpinan melarang. “Mudah-mudahan pekan depan bersidang,” kata Agus.

INDRI MAULIDAR | DANANG FIRMANTO | FRANCISCO ROSARIAN | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.