TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan berupaya melakukan mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada penyidik utama KPK, Novel Baswedan. Kasus ini diadukan Direktur Penyidikan Aris Budiman ke kepolisian. " Kami berharap dapat diselesaikan lewat mediasi" kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jumat 1 September 2017. Laode tak berharap, laporan Aris berakhir di pengadilan.
Seperti diketahui, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Agustus lalu. Sepekan kemudian, polisi melakukan gelar perkara dan menaikkan status laporan itu ke tingkat penyidikan, meski tanpa penetapan tersangka.
BACA: Ini Isi E-mail Novel Baswedan yang Dianggap Menghina Aris Budiman
Laporan Aris ke polisi bermula dari surat elektronik (e-mail) tertanggal 14 Februari 2017 dari Novel Baswedan, sebagai Ketua Wadah Pegawai. Dalam surat itu, ia memprotes rencana perekrutan penyidik baru KPK dari kepolisian. Rencana rekrutmen itu tertuang dalam nota dinas Aris kepada Biro Sumber Daya Manusia KPK.
Dalam surat yang ditembuskan kepada pimpinan KPK, Novel menyebutkan masih banyak penyidik senior independen yang layak mengisi posisi tersebut. Novel mengkritik Aris yang menurut dia tak membuat ramping satuan tugas. Menurut Aris, surat internal itu menyebut dirinya sebagai Direktur Penyidikan terburuk sepanjang sejarah KPK, dan itu telah menyebar hingga ke sejumlah koleganya di kejaksaan dan kepolisian. “Saya marah, tersinggung, terhina,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghiffari Aqsa, tak yakin upaya mediasi akan berhasil. Dia menilai, Aris tidak hanya berkonflik dengan Novel, melainkan dengan lembaga anti-rasuah. “Dia melemahkan KPK dari dalam. Melaporkan Novel hanya salah satu cara,” kata Alghiffari. LBH Jakarta dan kelompok masyarakat sipil lain mendesak KPK mencopot Aris.
BACA: Alasan Polisi Cepat Memproses Laporan Aris Budiman atas Novel
Namun pimpinan KPK memutuskan akan mendampingi dua penyidiknya yang bersitegang itu dalam pemeriksaan polisi. "Common sense-nya dia staf KPK, kami harus menjaga, Dua-duanya kan staf kami. Intinya begitu ya," kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, Sabtu September 2017.
Saut dan Laode tak menampik, dalam kasus perselisihan ini, pimpinan KPK harus melihat aturan main di KPK. Namun perselisihan antarpenyidik hingga berujung kepolisian ini merupakan sesuatu yang baru untuk lembaga antirasuah ini. "Ini dua-duanya orang KPK. Jadi ini sesuatu yang baru, kami harus cek dulu internal rules di KPK," kata Laode yang hadir bersama Saut.
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan lembaganya menindaklanjuti sikap Aris Budiman yang tetap memenuhi panggilan Pansus Angket KPK, meski pimpinan melarang. “Mudah-mudahan pekan depan bersidang,” kata Agus.
INDRI MAULIDAR | DANANG FIRMANTO | FRANCISCO ROSARIAN | BUDIARTI UTAMI PUTRI