Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Walhi Soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan Ditolak

image-gnews
Petugas kepolisian dibantu tim forest fire Sinar Mas Forestry berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Bonai Darusalam, Rokan Hulu, Riau, 28 Agustus 2016. ANTARA/Rony Muharrman
Petugas kepolisian dibantu tim forest fire Sinar Mas Forestry berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Bonai Darusalam, Rokan Hulu, Riau, 28 Agustus 2016. ANTARA/Rony Muharrman
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru  menolak gugatan praperadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terhadap keputusan Kepolisian Daerah Riau yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan tiga perusahaan PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa, dan PT Rimba Lazuardi. 
 
"Menyatakan permohonan praperadilan Walhi tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Fatimah, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 7 Agustus 2017. 
 
Fatimah menilai gugatan praperadilan Walhi tidak dapat diterima dengan alasan kepolisian telah memenuhi prosedur sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kepolisian disebut telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli dalam penyidikan, melakukan gelar perkara serta uji laboratorium forensik lahan terbakar.

Baca: Musim Kemarau, Kebakaran Lahan Mulai Terdeteksi di Riau  

Putusan majelis hakim membuat kaget para aktivis lingkungan yang menyaksikan langsung proses persidangan di Ruang Cakra, Lantai II, Pengadilan Pekanbaru itu. Penolakan itu merupakan ketiga kalinya hakim mementahkan praperadilan kasus kebakaran hutan Riau.
 
Manajer Kajian dan Kebijakan Walhi Boy Even Jerry Sembiring kecewa dengan putusan hakim. Menurut Even hakim mengabaikan banyak bukti yang telah diajukan di persidangan, seperti tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diajukan kepolisian kepada kejaksaan dalam menangani perkara itu. "Penyidik saja tidak bisa membuktikan adanya SPDP ini," ujarnya. 
 
Hakim  juga dianggap telah mengabaikan keterangan ahli lingkungan Bambang Hero Suharjo yang menyebutkan telah terjadi kerusakan lingkungan dan pencemaran di lahan konsesi yang terbakar. Pendapat saksi ahli lainnya, Herdianto, yang menyebutkan benar ada terjadinya kebakaran lahan di perusahaan, juga tidak diindahkan hakim.

Simak: Menteri LHK Akui Sulitnya Stop Kebakaran Hutan ke Presiden Jokowi  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Boy Even, hakim seharusnya tidak perlu mencari bukti unsur kesalahannya karena sudah menjadi tanggung jawab perusahaan yang diatur dalam undang-undang menjaga konsesinya dari kebakaran. "Paling parah lagi, hakim mengabaikan prosedur pengambilan sampel yang wajib dilakukan untuk pembuktian," ucapnya. 
 
Boy Even mengaku tidak habis pikir bagaimana caranya mencari keadilan untuk lingkungan pasca penolakan praperadilan yang ketiga kalinya ini. "Yang jelas kami tetap komitmen untuk melawan ini," ujarnya.
 
Walhi berencana melaporkan Fatimah ke Badan Pengawas sesuai peraturan Mahkamah Agung karena telah terjadi kesalahan yang fundamental dilakukan hakim dalam praperadilan.  "Kami akan laporkan hakim ini," ujar Even. 
 
Gugatan praperadilan SP3 15 perusahaan pembakar lahan diajukan Walhi Riau yang diwakilkan kepada 16 penasihat hukum. Walhi menilai ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 perusahaan pembakar lahan, baik itu secara hukum, administratif maupun secara teknis.

Lihat: BMKG: Padamkan Kebakaran Hutan 54 Bom Air Sasar di 12 Titik Api  

Sebelumnya, polisi beralasan menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti. Namun, Walhi menilai alasan polisi tidak masuk akal. Sebab banyak bukti yang diabaikan polisi dalam menangani perkara itu, diantaranya bukti fisik adanya lahan terbakar dan kabut asap  yang mengganggu aktivitas masyarakat. Selain itu ada keterangan saksi dan keterangan ahli yang seharusnya dapat digunakan memperkuat bukti penyidikan. 
 
Ini merupakan ketiga kalinya hakim Pengadilan Pekanbaru menolak praperadilan kasus Kebakaran lahan di Riau. Hakim Sorta Riau Neva sebelumnya mementahkan gugatan praperadilan yang dilayangkan masyarakat Riau bernama Ferry pada Selasa, 8 November 2017. Sorta Kembali menolak praperadilan Walhi terhadap PT Sumatera Riang Lestari pada Selasa, 22 November 2017. Terakhir Fatimah yang mementahkan permohonan Walhi. 
 

RIYAN NOFITRA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK: Kebakaran Hutan Tahun Ini Telah Emisikan 41,2 Juta Ton CO2

22 hari lalu

Petugas Manggala Agni Daops Sumatera XI Bukit Tempurung dibantu anggota Masyarakat Peduli Api Desa Catur Rahayu menyiapkan selang saat memadamkan kebakaran lahan di perbatasan Muaro Jambi dengan Tanjung Jabung Timur, Rantau Panjang, Muaro Jambi, Jambi, Senin 2 September 2024. Satgas Karhutla setempat menurunkan puluhan personel dari Manggala Agni, TNI, dan Masyarakat Peduli Api Kabupaten Tanjung Jabung Timur guna mengantisipasi perluasan kebakaran yang telah memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Muaro Jambi dengan Tanjung Jabung Timur, sementara hingga Senin (2/9/2024) kebakaran yang telah memasuki hari kesepuluh itu masih belum berhasil dipadamkan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
KLHK: Kebakaran Hutan Tahun Ini Telah Emisikan 41,2 Juta Ton CO2

KLHK mencatat emisi karbon dari kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun ini sampai dengan 30 September 2024 sebesar 41.201.963 ton CO2 ekuivalen


KLHK Klaim Kurangi Kebakaran Hutan Hampir 60 Persen Sepanjang Tahun Ini

23 hari lalu

BPBD Kalimantan Barat memantau kebakaran hutan dan lahan pada salah satu lahan HGU di perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Sanggau. ANTARA/HO : BPPD Kalbar
KLHK Klaim Kurangi Kebakaran Hutan Hampir 60 Persen Sepanjang Tahun Ini

KLHK memastikan pengendalian kebakaran hutan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas menjelang pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Karhutla Meluas 13 Ribu Hektare di Kalimantan Barat, Berisiko Memicu Kabut Asap

51 hari lalu

BPBD Kalimantan Barat memantau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada salah satu lahan HGU perusahaan sawit di Kabupaten Sanggau. ANTARA/HO : BPPD Kalbar
Karhutla Meluas 13 Ribu Hektare di Kalimantan Barat, Berisiko Memicu Kabut Asap

BPBD Kalimantan Barat mengungkapkan areal seluas lebih 13 ribu hektare terbakar pada periode Januari-Agustus 2024. Mitigasi karhutla perlu diperkuat.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

56 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


Hujan Deras Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Gunung Tangkuban Parahu

56 hari lalu

Hembusan asap putih tipis dari Kawah Ratu dan Kawah Ecoma di Gunung Tangkuban Parahu pada 28 Februari 2024 pukul 05.31 WIB, (Dok.PVMBG)
Hujan Deras Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Gunung Tangkuban Parahu

Alat tak mampu jangkau kebakaran hutan di Gunung Tangkuban Parahu. Api padam oleh hujan. Jalur pendakian masih ditutup sementara.


Kebakaran Hutan di Gunung Tangkuban Parahu, Api Bertahan Lebih dari 24 Jam

5 September 2024

Visual Kebakaran Hutan di wilayah Tangkuban Parahu, 4 September 2024, pukul 19.47 WIB. Dok.Badan Geologi
Kebakaran Hutan di Gunung Tangkuban Parahu, Api Bertahan Lebih dari 24 Jam

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan sedang menangani kebakaran hutan di area Gunung Tangkuban Parahu.


Antisipasi Kabut Asap Kebakaran Hutan, Ketua DPRD Jambi: Jangan Lengah

30 Agustus 2024

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. Dok. DPRD Jambi
Antisipasi Kabut Asap Kebakaran Hutan, Ketua DPRD Jambi: Jangan Lengah

Satgas Karhutla dan semua pihak harus segera mengatasi Kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap. Ketua DPRD Jambi mengimbau masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar hutan.


Kebakaran Hutan Ekstrem di Kanada 2023 Rilis 647 Megaton Karbon ke Atmosfer

30 Agustus 2024

Asap dan api dari kebakaran hutan menjadi latar belakang rumah-rumah di seberang Danau Okanagan di West Kelowna, British Columbia, Kanada, 17 Agustus 2023. REUTERS/Dan Riedlhuber
Kebakaran Hutan Ekstrem di Kanada 2023 Rilis 647 Megaton Karbon ke Atmosfer

Kuantifikasi emisi karbon dari kebakaran hutan ekstrem di Kanada pada tahun lalu tersebut dilakukan lewat kajian tim di Laboratorium Propulsi Jet NASA


Warga Korban Kebakaran Hutan dan Kabut Asap Gugat 3 Perusahaan Terafiliasi Sinar Mas

29 Agustus 2024

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin menarik selang air untuk memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga Korban Kebakaran Hutan dan Kabut Asap Gugat 3 Perusahaan Terafiliasi Sinar Mas

Sebanyak 12 orang yang menamakan diri Korban Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Palembang.


12 Warga Sumsel Gugat Tiga Perusahaan Akibat Asap Kebakaran Hutan

29 Agustus 2024

12 warga Sumatera Selatan (Sumsel) gugat tiga perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke Pengadilan Negeri Kota Palembang. Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
12 Warga Sumsel Gugat Tiga Perusahaan Akibat Asap Kebakaran Hutan

Gugatan itu diajukan atas munculnya asal kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di wilayah Sumatera Selatan.