TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap salah satu terduga pelaku pengeroyokan Ricko Andrean, berinisial WFR, 19 tahun. WFR mengaku ikut mengeroyok lantaran mengira Ricko merupakan anggota The Jakmanja--pendukung Persija Jakarta-- yang menyusup ke stadion Gelora Bandung Lautan Api saat Persib Bandung bertanding dengan Persija Jakarta, 22 Juli 2017.
Baca juga: Polisi Kantongi Nama Terduga Pengeroyok Ricko Andrean
"Belum tahu kalau Ricko itu Bobotoh (sebutan pendukung Persib)," ujar WFR di Markas Polrestabes Bandung, Selasa, 1 Agustus 2017.
WFR mengaku tidak mengetahui penyebab awal aksi pengeroyokan itu. Awal kejadian itu berlangsung saat ia sedang duduk menyaksikan pertandingan di tribun utara bawah. WFR bereaksi setelah mendengar ada teriakan "The Jak" dari atas tribun. Lalu, ia langsung menghampiri sumber teriakan itu.
"Terus saya naik ke atas. Terus saya mendengar 'The Jak.. The Jak'. Lihat korban lagi dipukulin sama orang. Pas lagi diseret, dipukul orang-orang saya ikut nendang bagian dada," kata WFR.
Setelah aksi pengeroyokan itu, ia lantas memposting status di Facebook miliknya yang berisi foto sepatunya yang dibubuhi keterangan sepatu tersebut sudah digunakan menendang anggota Jakmania. Karena postingan itulah, polisi dengan mudah mencokok WFR. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, 30 Juli 2017.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ucap WFR, yang mengaku sangat menyesal atas kejadian itu.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan, WFR bukan satu-satunya pelaku yang mengeroyok Ricko. Menurutnya, polisi sudah mengantungi 3 orang lain yang diduga ikut mengeroyok korban.
"Masih ada pelaku lain yang akan kita kejar. Inisialnya, D, A dan R," ucap Hendro.
Hendro menyebutkan, motif pelaku pengeroyokan didasari oleh kebencian mereka kepada kelompok supporter The Jakmania. Adapun, antar pelaku pengeroyokan tidak saling mengenal satu sama lain.
"Pelaku dengan pelaku lain tidak saling kenal. Mereka spontan melakukan hal itu. Juga tidak ada pengaruh alkohol. Motifnya, hanya tidak suka dan dendam," kata Hendro.
Baca juga: Ricko Andrean Bobotoh Sejati
Hendro pun mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi di tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api, tepatnya di pintu S. Sebelum dikeroyok, Ricko sedang duduk di tribun utara bawah. Mendengar ada keributan di atas tribun, Ricko langsung menghampiri sumber keributan. Namun, nahas ia malah diteriaki 'The Jak' dan langsung diserbu oleh sejumlah orang. "Korban langsung dipukuli oleh supporter Persib," katanya.
Atas perbuatannya menganiaya Ricko Andrean, WFR disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-3e Kitab Undan-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S
Catatan: dalam berita ini sebelumnya, terduga pelaku disebut berinisial WG. Sesuai dengan inisial dari kepolisian, inisial terduga adalaf WFR.