TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut menimpali pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra ihwal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di UU Pemilu untuk Pilpres 2019 yang disebut lelucon politik.
Kepala negara mengatakan ambang batas pencalonan presiden merupakan hasil dari proses demokrasi. "Ini produk demokrasi yang ada di DPR. Ini produknya DPR, bukan pemerintah," kata Presiden Jokowi di Bekasi, Jumat, 28 Juli 2017.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan kalau presidential threshold yang sudah disepakati jangan hanya dilihat benar atau salahnya saja.
Baca : Prabowo Sebut Presidential Threshold Lelucon Politik
Lebih dari itu, menurut dia, rakyat harus melihat kalau pembentukan UU Pemilu 2017 telah melewati proses demokrasi di parlemen. Bila ada pihak yang tidak terima dengan ketentuan tersebut, kata Jokowi, maka bisa ditempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau masih ada yang tidak setuju, bisa ke MK. Inilah negara demokrasi dan negara hukum," ucap dia. Dalam UU Pemilu 2017 yang telah disahkan DPR RI ada lima hal yang menjadi sorotan.
Yang paling banyak menimbulkan polemik ialah penetapan presidential threshold 20-25 persen. Mereka yang menolak beralasan pembatasan presidential threshold tidak bisa dilakukan karena Pemilu Legislatif dan Presiden dilaksanakan serentak.
Namun Jokowi mempunyai pandangan lain dengan memberikan sebuah contoh. Bila ambang batas pencalonan presiden berlaku nol persen lantas ada satu partai yang mengusung lalu ternyata sukses mendapatkan kursi presiden, ia memprediksi partai itu akan kesulitan di parlemen.
"Coba bayangkan nanti di DPR. Kami dulu yang 38 persen (koalisi partai) saja kan, waduh," ucap Jokowi.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan partai-partai yang menolak presidential threshold saat ini tapi tidak mempermasalahkan saat 2009 atau 2014 lalu. "Ingat. Dulu meminta dan mengikuti kok sekarang jadi berbeda," kata dia.
Simak juga : Prabowo Subianto Temui SBY Bahas Duet dengan AHY di Pilpres 2019?
Seperti diketahui, pada Pemilu 2009 dan 2014 ambang batas pencalonan presiden dipatok 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik pengesahan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan presidential threshold sebesar 20 persen. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menggelar pertemuan dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediaman SBY di Cikeas, Bogor.
"Presidential threshold adalah sesuatu lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," kata Prabowo saat konferensi pers bersama SBY di Cikeas semalam dalam UU Pemilu untuk Pilpres 2019. "Saya tidak mau terlibat demikian."
ADITYA BUDIMAN | AVIT HIDAYAT