TEMPO.CO, Jakarta--Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan persoalan mahasiswa, dosen, serta pegawai yang terlibat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diserahkan kepada rektor dari universitas yang bersangkutan.
Baca juga: Ini Resep Universitas Airlangga Tangani Dosen Terlibat HTI
"Dari rektor dulu, rektor kan yang mempunyai kewenangan," katanya saat ditemui di acara pelantikan Rektor Universitas Terbuka, di Gedung Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Rabu, 26 Juli 2017.
Setelah itu, mahasiswa, dosen, dan pegawai akan diberi surat peringatan dari satu hingga tiga. Pemerintah tidak akan langsung meminta yang bersangkutan keluar dari HTI.
"Ya lihat dulu, kalau diberi peringatan sampai tiga kali, dia enggak mau (keluar) sama saja kan dia sudah enggak kepengin (menjadi pegawai negeri sipil)," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, akan mendampingi rektor dalam proses peneguran mahasiswa, dosen, atau pegawai yang terafiliasi dengan HTI agar yang bersangkutan dapat kembali ke Pancasila dan Undang-Undang Dasar.
"Mahasiswa, dosen, dan pegawai yang terlibat pelanggaran-pelanggaran perundangan-undangan, jadi itu lah yang sedang kami galangkan. Karena itu, nanti pendampingan dan monitor (dilakukan) dalam hal ini supaya kembali lagi pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar," katanya.
Baca juga: Dosen Ikut HTI, Menteri: Bukan Diminta Mundur dari PNS, tapi...
Seruan ini dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Setelah Perpu tersebut diterbitkan pertengahan Juli lalu, pemerintah membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan membawa misi khilafah.
SHINTIA SAVITRI | YY