TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta para dosen yang pernah terlibat dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk meninggalkan kegiatan organisasi tersebut. Hal ini akan disampaikannya dalam pertemuan dengan para rektor yang digelar Rabu, 26 Juli 2017.
Baca juga: Menteri M. Nasir Akan Buka-bukaan Soal Dosen Terafiliasi HTI
"Mereka yang terlibat saya minta untuk mengundurkan diri dan meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut atau aktivitas yang menyangkut masalah HTI. HTI-nya bukan (mundur) dari PNS, bukan mengajarnya," kata Nasir setelah mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.
Nasir mengatakan seruan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Setelah perpu tersebut diterbitkan pertengahan Juli lalu, pemerintah membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan membawa misi khilafah.
Permintaan agar dosen yang terlibat dalam HTI menghentikan kegiatannya itu akan disampaikan Nasir dalam pertemuan dengan para rektor. Pertemuan tersebut akan digelar di gedung Dikti di Senayan pada Rabu, 26 Juli.
Selain akan melakukan evaluasi kinerja sebagai pembahasan rutin, Nasir akan menyampaikan seruan bagi dosen yang terlibat HTI.
Jika ada dosen yang membandel dengan tetap melakukan kegiatan HTI, Nasir mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan, mulai peringatan pertama hingga ketiga. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Jika ada dosen yang lebih memilih mundur dari PNS dan tetap menjalankan aktivitas HTI, Nasir menyatakan hal tersebut tak masalah. "Itu hak seseorang sebagai warga negara," ujar dia.
Soal pengumuman dosen-dosen yang terlibat di HTI, Nasir mengatakan hal tersebut menjadi urusan rektor. Kementerian tidak akan mengumumkan nama-nama dosen yang terlibat HTI. Padahal sebelumnya, Nasir menyatakan akan mengumumkan para dosen yang terlibat HTI pada 26 Juli 2017.
Baca juga: Menteri Nasir Beri 2 Opsi kepada Dosen PTN yang Terlibat HTI
Sedangkan bagi dosen swasta, Nasir mengatakan hal tersebut akan diatur melalui statuta perguruan tinggi masing-masing. Namun permintaan agar dosen swasta meninggalkan aktivitas HTI akan dikoordinasikan melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
AMIRULLAH SUHADA