TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha yakin kepolisian bakal profesional menanggapi laporan dari Nico Panji Tirtayasa. Nico adalah orang yang pernah menjadi saksi dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melibatkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Selasa malam, 25 Juli 2017, Nico melaporkan penyidik KPK, Novel Baswedan, atas tuduhan memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.
Baca: Saksi Kasus Akil Mochtar Laporkan Pegawai KPK ke Bareskrim
"Ya, silakan saja kalau mau melaporkan. Nanti kami lihat materi apa yang dilaporkan," kata Priharsa melalui pesan pendek, Rabu, 26 Juli 2017. "Kami yakin pihak kepolisian juga bijak, profesional, dan proporsional menyikapi laporan yang masuk."
Priharsa mengatakan lembaganya juga bakal siap memberi bantuan hukum terhadap Novel jika nanti kepolisian memproses laporan Nico. "Biro hukum KPK siap untuk itu," ujarnya.
Laporan ini dilayangkan karena Nico merasa diintimidasi agar melakukan sesuatu yang tidak diketahui dan dikehendaki hingga menjerumuskan pamannya, Muchtar Effendi. Muchtar Effendi adalah orang kepercayaan Akil Mochtar yang telah divonis lima tahun penjara atas perkara sengketa pilkada.
Simak juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi oleh Saksi Kasus Akil Mochtar
Nico menegaskan, pelaporannya itu bukan untuk menjatuhkan institusi KPK tapi semata menyampaikan kebenaran.
Dia berharap ada saksi-saksi lain yang berani mengikuti langkahnya. "Bukan ingin meruntuhkan KPK, tapi bicara yang sebenarnya dan menggunakan semboyan berani jujur itu hebat. Inilah waktunya, berani jujur saksi itu hebat," ujarnya.
Sebelum melapor ke Bareskrim, Nico menghadiri sidang Pansus Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam persidangan, Nico mengklaim dipaksa oleh penyidik KPK memberi kesaksian yang memberatkan para terpidana perkara ini.
MAYA AYU PUSPITASARI | FRISKI RIANA