TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa malam, 25 Juli 2017. Pelapor adalah Nico Panji Tirtayasa, saksi dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. "Saya datang ke sini mencari keadilan untuk membuka mata publik," kata Nico setelah membuat laporan.
Ria Kusumawaty, kuasa hukum Nico, mengatakan setidaknya ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan Novel terhadap kliennya, yakni memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa. "Kami serahkan kepada pihak berwajib untuk bertindak lebih lanjut supaya tidak ada lagi ‘Nico Nico’ lain," ujarnya.
Baca: Saksi Kasus Akil Mochtar Laporkan Pegawai KPK ke Bareskrim
Menurut Ria, kliennya merasa diintimidasi untuk melakukan sesuatu yang tidak diketahui dan dikehendaki hingga menjerumuskan pamannya, Muchtar Effendi. Muchtar adalah orang kepercayaan Akil, yang telah divonis lima tahun penjara atas perkara sengketa pilkada itu.
Nico menegaskan pelaporannya itu bukan untuk menjatuhkan institusi KPK, tapi semata menyampaikan kebenaran. Ia berharap ada saksi lain yang berani mengikuti langkahnya. "Bukan ingin meruntuhkan KPK, tapi bicara yang sebenarnya dan menggunakan semboyan 'berani jujur itu hebat'. Inilah waktunya, berani jujur saksi itu hebat," ucapnya.
Sebelum melapor ke Bareskrim, Nico lebih dulu menghadiri sidang Pansus Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam persidangan, Nico mengklaim dipaksa penyidik KPK untuk memberikan kesaksian yang memberatkan para terpidana perkara ini.
Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; orang dekat Akil, Muchtar Effendi; Wali Kota Palembang Romi Herton; dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. "Saya disuruh mengaku mengetahui segala kegiatan paman saya, Muchtar Effendi, dan mengaku saya adalah ajudan, asisten pribadi, dan sopir paman saya," tuturnya.
Baca juga:
Miko Dilepas, Kasus yang Ditangani Novel Baswedan Disisir Polisi
Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan
Dalam proses memberi kesaksian itu, Nico mengaku disandera penyidik KPK di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selama penyekapan, ia dipaksa bekerja sama dan harus mengikuti semua keinginan KPK. "Mereka mengancam akan memenjarakan anak dan istri saya karena ikut mencicipi (duit) dari Muchtar Effendi," katanya.
Nico juga mengaku pernah menerima fasilitas istimewa dari penyidik KPK, yaitu pijat di Hotel Aston, Jalan Rasuna Said, sebelum memberikan kesaksian di persidangan. Di tempat itu pula, ia diminta jaksa penuntut umum memberikan keterangan sesuai dengan keinginan penyidik KPK.
Saat berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Novel Baswedan ataupun institusi KPK.
FRISKI RIANA