TEMPO.CO, Jakarta - Meski blangko KTP elektronik (e-KTP) habis Jumat lalu, Disdukcapil Kabupaten Klaten tetap melayani warga yang datang, maka antrean yang menunggu pencetakan mengular tembus hampir 16 ribu.
"Yang sudah siap cetak atau PRR (print ready record) ada sekitar 15.501," kata Kepala Disdukcapil Klaten, Widya Sutrisno, pada Rabu, 26 Juli 2017. Sedangkan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman data namun statusnya belum PRR masih ada sekitar 30.000.
Baca : Depok Terima 40 Ribu Blangko E-KTP dari Kemendagri
Disdukcapil Klaten sudah melaporkan habisnya stok blangko e-KTP ke Provinsi Jawa Tengah. Tapi tidak dapat dipastikan kapan blangko e-KTP akan dikirimkan ke Klaten serta berapa jumlahnya. "Nanti dikabari kalau blangkonya sudah ada. Bisa juga cek beritanya di media online lokal," kata seorang petugas di Disdukcapil Klaten tiap ada warga yang menanyakan blangko e-KTP.
Setelah mengalami kekosongan blangko e-KTP sejak November 2016, Disdukcapil Klaten mendapat jatah sebanyak 26.000 keping yang diterima pada April dan Mei lalu. Adapun hingga Jumat pekan lalu, 21 Juli 2017, Disdukcapil sudah melakukan pencetakan e-KTP sebanyak 25.939 keping.
"Sisa 61 keping itu di Kecamatan Pedan dan Prambanan," kata Widya. Disdukcapil Klaten semula berencana membuka pelayanan e-KTP di lima kecamatan. Karena terkendala jaringan server, pelayanan di tingkat kecamatan baru diuji coba di dua kecamatan, yakni Pedan dan Prambanan.
Widya menambahkan, proses pengambilan blangko e-KTP saat ini tidak langsung ke Kementerian Dalam Negeri. "Dari Kemendagri dikirimkan ke provinsi dulu. Tidak tahu apakah nanti Klaten dapat berapa. Dapat atau tidak itu kewenangannya provinsi," kata Widya.
Simak : Masalah Blangko dan Server E-KTP, Menteri Tjahjo: Hampir Tuntas
Bagi warga yang masih mengantri pencetakan e-KTP, Widya berujar, mendapat surat keterangan pengganti e-KTP yang dicetak pada selembar kertas HVS seukuran A4. Surat keterangan itu berlaku selama enam bulan dan dapat digunakan untuk kepentingan pemilu, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan lain-lain.
"E-KTP saya sudah ditarik Disdukcapil Banyumas saat mengurus pindah Kartu Keluarga untuk ikut suami. Sekarang dapatnya surat keterangan pengganti e-KTP karena blangkonya habis," kata Vinisa Nurul Aisyah, 27 tahun, warga Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, di kantor Disdukcapil Klaten.
DINDA LEO LISTY