TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Agama DPR Ali Taher Parasong menilai pemerintah terlalu cepat mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah juga dinilai terlalu cepat memutuskan meski telah berlaku Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Pemerintah jangan terlalu cepat mengambil langkah-langkah pembubaran jika belum diketemukan alat bukti yang cukup," kata Ali, yang juga politikus Partai Amanat Nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca: Resmi Dibubarkan Pemerintah, HTI Sebut Pemerintah Sewenang-wenang
Menurut Ali, pembubaran ormas, termasuk HTI, harus diselesaikan secara hukum meskipun pemberlakuan Perpu oleh pemerintah tidak harus menunggu persetujuan DPR. "Jika HTI saat ini diberhentikan dengan alasan Perpu, harus dapat persetujuan DPR," ujarnya.
HTI, menurut Ali, dapat menggugat pencabutan badan hukum oleh pemerintah. Sebab, HTI juga lahir dari Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. "Dia memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan, dengan cara praperadilan, misalnya, dan itu dibolehkan," katanya.
Simak: HTI Dibubarkan, Wapres JK: Kalau Tidak Setuju Gugat Saja
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mencabut status badan hukum HTI pada hari ini. Pencabutan ini setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris, tindakan tegas diberikan kepada ormas HTI sebagai upaya mencegah munculnya penyimpangan atas ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lihat: AD/ART HTI Cantumkan Pancasila, Prakteknya....
Ia menegaskan pencabutan badan hukum HTI tidak sepihak dan telah melibatkan beberapa lembaga. Freddy menjelaskan, Kementerian Hukum pun memiliki kewenangan legal administratif terhadap organisasi kemasyarakatan.
ARKHELAUS W. | IRSYAN HASYIM
Video Terkait:
Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)