TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mempersilakan kepada pihak yang tidak puas dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI untuk mengadu ke pengadilan. Menurut dia, langkah hukum merupakan solusi untuk menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau Perpu Ormas.
"Kalau tidak setuju ya gugat," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017. Meski meminta untuk menempuh jalur hukum, namun Kalla belum mengetahui ihwal pencabutan status HTI yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga:
AD/ART HTI Cantumkan Pancasila, Prakteknya....
Meski demikian, Kalla belum mengetahui apakah sudah ada tim hukum dari pemerintah yang disiapkan bila ada gugatan. "Belum tahu karena baru hari ini (pencabutan HTI)," kata dia.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah hari ini,, 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris menjelaskan pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.
Baca pula:
Kemenkumham Beberkan 5 Poin Alasan Pembubaran HTI
HTI kemarin sudah mengajukan uji materi Perpu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi. Melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, HTI mengajukan uji materi terhadap Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Ada lima pasal yang ingin diuji oleh HTI, yaitu Pasal 59 ayat 4, Pasal 61 ayat 3. Lalu Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82 A.
ADITYA BUDIMAN
Video Terkait:
Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)