TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan pemerintah mengantisipasi dampak dari penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka terhadap proses legislasi sejumlah peraturan perundang-undangan inisiatif pemerintah di DPR. Menurut Teten Masduki, proses legislasi mungkin bisa terpengaruh.
"Mungkin akan terpengaruh, tapi saya kira partai dan DPR punya mekanisme sendiri," ujar Teten Masduki saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca juga: Istana: Proses Hukum terhadap Setya Novanto Harus Dihormati
Pemerintah, kata Teten, optimistis penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tidak akan berpengaruh banyak. Menurutnya, DPR pasti sudah mengantisipasi segala kemungkinan agar proses legislasi tetap berjalan.
Apalagi, Teten menambahkan, pemerintah berkepentingan agar DPR menyelesaikan proses legislasi sejumlah aturan inisiatif pemerintah dengan cepat. Salah satunya adalah RUU Penyelenggaraan Pemilu yang akan diparipurnakan pada Kamis, 20 Juli 2017 ini.
"Kami sendiri, tentunya, tidak bisa melakukan intervensi. Jadi, kami serahkan ke DPR (langkah selanjutnya)," ujar Teten.
Setidaknya ada tiga peraturan perundang-undangan inisiatif pemerintah yang proses pembahasannya belum rampung di DPR. Ketiganya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan revisi UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu).
Simak pula: Ini Hasil Pertemuan Jokowi dengan DPR Selama Dua Jam
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan tugas-tugas pimpinan DPR RI akan tetap berjalan seperti biasa meskipun KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Pimpinan DPR RI bekerja secara kolektif kolegal, sehingga meskipun Ketua DPR menghadapi proses hukum, tidak mengganggu tugas-tugas pimpinan," kata Fadli Zon di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Menurut Fadli, setiap pimpinan DPR yang berjumlah 5 orang itu, memiliki tugas dan bidangnya masing-masing yang berbeda. Karena bidang tugas setiap pimpinan DPR RI telah terbagi, kata dia, sehingga jika Ketua DPR RI tidak dapat aktif tidak mengganggu tugas pimpinan yang lainnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) mengatur, baik pimpinan maupun anggota, statusnya tidak berubah di DPR saat menjalani proses hukum, sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat atau inkracht.
ISTMAN MP | ANTARA