TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Presiden Joko Widodo selalu menyampaikan bahwa kita semua harus menghormati proses hukum," ujar juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca juga: Istana Enggan Komentari Penetapan Tersangka Setya Novanto
Terkait dengan adanya dua pimpinan lembaga negara yang dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Johan Budi mengatakan tugas KPK memang melakukan pemberantasan korupsi.
Johan Budi menyebut proses hukum di KPK juga harus dihormati karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. "KPK merupakan lembaga yang independen dan sesuai dengan amanat undang-undang, tugasnya melakukan pengusutan selain pencegahan terhadap tindak pidana korupsi," tuturnya.
Baca juga:
Menurut dia, semua harus menghormati apa yang sudah dilakukan KPK, termasuk Presiden. "Saya kira tidak hanya kepada KPK, tapi semua yang terkait dengan penegakan hukum, ya, harus dihormati prosesnya," ujarnya.
Simak pula: Johan Budi: Apa Ada Reshuffle Kabinet Pekan Ini? Ya, Kita Tunggu
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek beranggaran Rp 5,9 triliun tersebut.
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun.
ISTMAN M.P. | ANTARA