TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Agus Hermanto mengatakan lembaganya bakal memproses Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perpu tersebut telah diajukan pemerintah kepada DPR untuk dibahas menjadi undang-undang sesuai mekanisme yang berlaku.
"DPR akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan karena perpu diskresi pemerintah," kata Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Baca juga: Media Asing Soroti Perpu Ormas yang Diteken Jokowi
Agus menuturkan bahwa perpu tersebut telah berlaku hingga pembahasan di parlemen selesai. "Apakah akan berlaku terus atau tidak, tentunya persetujuan Dewan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa surat pemerintah terkait dengan pengajuan perpu ormas itu akan dibacakan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR. Selanjutnya, perpu diproses melalui pembahasan oleh anggota Dewan dalam jangka waktu sekali masa sidang.
"Masa sidang depan perpu itu dapat diproses. Kalau disetujui DPR, perpu itu langsung jadi UU. Namun, kalau tidak disetujui, kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," tuturnya.
Simak pula: Menteri Yasonna H. Laoly Yakin Perpu Ormas Diterima DPR
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah yakin perpu ormas dapat diterima oleh DPR. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, pemerintah akan berusaha maksimal demi diterimanya perpu tersebut. "Segala upaya akan dilakukan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juli.
ARKHELAUS W.