TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi DPR (Pansus Hak Angket KPK) berencana menemui Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito
Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, siang ini, 12 Juli 2017, pukul 12.00 WIB.
Salah satu anggota pansus, Masinton Pasaribu, mengatakan dalam kunjungan ini pihaknya ingin berdiskusi dan menanyakan beberapa hal terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian dalam rangka penanganan kasus korupsi.
Baca juga:
Romli Usulkan Pansus Hak Angket Undang Ruki, Seno Adji, dan Adnan Pandu
"Kepolisian menangani kasus korupsi, tindak pidana, kan ada kriminal khusus kan? Nah, kami mencoba mengambil perbandingan saja, model penanganan di kepolisian dari model penyelidikan, penyidikan, seperti apa?," tutur Masinton saat dihubungi Tempo, Rabu.
Ia membantah kedatangannya bersama Pansus Hak Angket KPK bermaksud menyinggung kesiapan Polri dan kejaksaan untuk mengambil alih KPK. Menurut dia, setiap lembaga hukum di Indonesia memiliki tugas dengan porsi masing-masing sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bukan mengambil alih tugas KPK. Di kepolisian kan juga ada yang menangani kasus korupsi, semuanya mengacu pada KUHAP. Baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK semuanya mengacu pada KUHAP, seperti apa penerapan di kepolisian, penanganan kasus korupsi sesuai dengan standar KUHAP," tuturnya.
Simak pula:
KPK Sebut Akan Ada Tersangka Baru E-KTP, Pansus Angket Bereaksi
Dalam pertemuan dengan Polri, kata Masinton, semua anggota pansus diwajibkan hadir. Namun ia belum dapat menyebutkan siapa saja yang sudah memastikan hadir.
Hasil pertemuan Pansus Hak Angket KPK dengan Polri hari ini, dia melanjutkan, nantinya akan digunakan sebagai bahan rujukan dalam rapat. "Hasil pertemuan tentu referensi buat pansus," kata Masinton.
DESTRIANITA
Video Terkait:
Pansus Hak Angket Sambangi Jaksa Agung, Ini Kata Fahri Hamzah