Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Romli Usulkan Pansus Hak Angket Undang Ruki, Seno Adji dan Adnan Pandu

image-gnews
Anggota DPR RI Tamsil Linrung saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, 11 Juli 2017. Penyidik KPK kembali memanggil Tamsil Linrung terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Rizki Putra
Anggota DPR RI Tamsil Linrung saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, 11 Juli 2017. Penyidik KPK kembali memanggil Tamsil Linrung terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengusulkan sebaiknya Panitia Khusus Hak Angket soal KPK di DPR mengundang sejumlah petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi seperti Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, Adnan Pandu dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono. Ini dilakukan agar para pimpinan KPK itu bersaksi memberi keterangan dalam rapat angket soal sejumlah masalah yang ada di KPK.

"Masyarakat harus mendapat informasi seputar masalah yang ada di KPK, tidak boleh ditutup-tutupi, pimpinan lama tidak boleh munafik, cerita apa adanya,” kata Romli dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

BACA : Cerita Romli, Ada 36 Orang Jadi Tersangka KPK tanpa Bukti Cukup

Romli mengaku mengusulkan itu setelah mendengar ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa adanya bukti permulaan yang cukup. Informasi ini didapatkanya berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Taufiequrachman Ruki, saat menjabat sebagai plaksana tugas ketua KPK menggantikan Abraham Samad yang diberhentikan Presiden Joko Widodo.

Romli yang juga Ketua tim pemerintah dalam penyusunan Undang-Undang tentang KPK ini menyatakan saat itu dirinya kecewa terhadap KPK. Sebab saat merumuskan cikal-bakal lahirnya KPK, ia memimpikan lembaga antirasuah itu menjadi lembaga yang terbaik di saat kepolisian dan kejaksaan bekerja tidak efektif. “Saya tidak tahu bagaimana nasib ke-36 orang itu,” tuturnya.

Meski meminta para mantan pimpinan KPK itu buka suara, Romli berpendapat hal ini bukan untuk membubarkan atau menghancurkan KPK. “Dan saya tidak mungkin melemahkan KPK, kecuali KPK yang melemahkan diri sendiri,” ujarnya.

BACA: Pukat UGM: KPK Bisa Menolak Hadiri Pansus Hak Angket DPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dugaan adanya masalah juga terlihat saat KPK menetapkan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut dan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam kasus penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA).

Menurut Romli, dalam kasus Budi Gunawan laporan dari KPK terkait penetapannya sebagai tersangka hanya lima lembar. “Padahal (kasus) Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) saja 300 lembar,” ucapnya.

Sedangkan dalam perkara Hadi Poernomo, Romli mendapat cerita dari Hadi bahwa hubungannya dengan pimpinan KPK sedang tidak baik. Setelah itu muncul cerita adanya ancaman-ancaman kepada Hadi. “Dari dua kejadian itu saya berpikir perlu ada pendalaman,” kata dia.

Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Dossy Iskandar, mengatakan saran dari Romli untuk menghadirkan para mantan pimpinan KPK ini menjadi catatan dalam rapat dan akan dibahas panitia angket secara internal. “Tentu akan kami perhatikan dan ada mekanisme untuk menentukan siapa yang dipanggil dan siapa yang dirasa cukup,” kata politikus Partai Hanura ini.

AHMAD FAIZ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

4 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

4 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.