TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pemeriksaan terhadap para politikus yang diduga terkait dengan megakorupsi proyek e-KTP tuntas pada pekan ini. Mulai hari ini, Senin, 10 Juli 2017, secara maraton, penyidik kembali memanggil sejumlah anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya.
“Kami berharap mereka yang dipanggil memahami kewajiban hukum untuk hadir sebagai saksi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Ahad, 9 Juli 2017.
Baca: Setya Novanto Serahkan Kasus E-KTP ke Penegak Hukum
Agenda pemeriksaan maraton terhadap para legislator Senayan ini bergulir di tengah kabar rencana KPK mengumumkan tersangka keempat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Febri enggan mengungkap secara detail nama dan jadwal pemeriksaan para anggota Dewan yang dimaksud. Dia pun mengaku belum mengetahui identitas calon tersangka baru yang diduga berperan aktif mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
Daftar agenda pemeriksaan KPK untuk penyidikan kasus korupsi e-KTP pekan lalu mencatat nama sembilan orang yang tak memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Ketua DPR Setya Novanto; mantan Ketua DPR, Ade Komarudin; serta tujuh anggota DPR, yakni Nu’man Abdul Hakim, Teguh Juwarno, Taufiq Effendi, Djamal Aziz, Tamsil Linrung, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Mirwan Amir.
Nama mereka disebut dalam berkas tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa perkara ini, yakni Irman dan Sugiharto—keduanya adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri—dengan dugaan menerima aliran dana proyek. Setya, misalnya, bersama tersangka kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus, diduga menerima Rp 574,2 miliar atau 11 persen dari total nilai proyek.
Baca juga: Marzuki Alie Bersikeras Tidak Terima Apa pun dari Proyek E-KTP
Sedangkan Ade diduga menerima US$ 100 ribu dari Irman untuk keperluan kunjungan kerja ke Bekasi pada Desember 2015. Sedangkan Mirwan dan Tamsil, sebagai pemimpin Badan Anggaran saat proyek ini dibahas di DPR, disinyalir masing-masing menerima US$ 1,2 juta dan US$ 700 ribu dari Andi.
Sedangkan saksi lainnya adalah pemimpin dan anggota Komisi Pemerintahan DPR—mitra Kementerian Dalam Negeri—yang disebut menerima aliran dana dari Andi secara langsung atau lewat perantara Miryam S. Haryani, politikus Hanura.
Selain mengantongi duit dari proyek e-KTP, sejumlah orang diduga menjadi penampung jatah duit kepada anggota fraksi, seperti Nu’man untuk Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Teguh untuk Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Djamal Aziz untuk Fraksi Partai Hanura. “Semua diperiksa sebagai saksi untuk AA (Andi Agustinus),” kata Febri.
AHMAD FAIZ | AMIRULLAH | FRANSISCO R.