Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertemuan Pansus Hak Angket dengan Mahasiswa Berakhir Ricuh

image-gnews
Suasana ricuh saat rapat dengar pendapat antara Panitia Khusus Hak Angket KPK dengan Mahasiswa UI dan ITB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Suasana ricuh saat rapat dengar pendapat antara Panitia Khusus Hak Angket KPK dengan Mahasiswa UI dan ITB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Kericuhan terjadi saat rapat audiensi antara Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung di Ruang KK II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 7 Juli 2017.

Kericuhan dipicu oleh sikap anggota Pansus Angket KPK  yang menolak menemui ratusan massa penolak hak angket KPK yang berkumpul di depan Gedung MPR-DPR.

Baca: Pansus Angket KPK Temui Koruptor, Bambang: Melawan Kewarasan

Ketua BEM UI Muhammad Syaeful Mujab mengatakan mahasiswa tidak menganggap keberadaan Panitia Angket. Sebabnya ia meminta para anggota Pansus Angket menemui massa atas nama anggota DPR.

Para mahasiswa berkeras menolak berdialog dengan Pansus Angket di dalam ruangan. "Kami ingin Bapak-bapak berdialog secara terbuka dengan rakyat di depan. Bukan di ruangan yang nyaman ini," kata Saeful.

Sikap mahasiswa tidak mau berdialog dengan Panitia Angket diekspresikan dengan menolak menandatangani daftar hadir yang disodorkan Sekretariat Pansus. "Bapak-bapak kami anggap sebagai anggota Dewan, bukan sebagai anggota (Pansus) Hak Angket," ucap dia.

Simak: Forum Guru Besar Anti-Korupsi Minta Hak Angket KPK Dihentikan

Ketua Panitia Angket Agun Gunanjar Sudarsa meminta para mahasiswa menaati tata tertib DPR. Menurut dia, bila mahasiswa enggan membuka dialog, maka pertemuan tersebut tidak dapat dicatat oleh Sekretariat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bagaimana saya akan membuat keputusan menemui Saudara-saudara yang di luar kalau kalian hari ini dengan mengangkat badan dan tidak mengakui kursi yang anda duduki. Bahkan absen anda lempar dan tidak menerima ini sebagai sebuah forum. Lalu kami berangkat ke sana dasarnya apa?" katanya.

"Kami anggota DPR yang mengikatkan diri sebagai Panitia Hak Angket KPK. Kami juga harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada," ujar Agun menambahkan.

Lihat: PUSaKO: Pansus Hak Angket KPK Salah Alamat Temui Napi Korupsi

Situasi kian memanas saat mahasiswa berorasi di dalam ruangan dan beberapa kali memotong ucapan anggota Panitia Angket. Sikap mahasiswa ini mendapat respons keras dari Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu. "Kau dengar dulu. Kalau mau dialog ya kita dialog. Kalau keluar, tidak mungkin," kata Masinton.

"Anda mau sampaikan aspirasi, oke kami dengar. Tapi kami bicara kenapa dipotong. Apa bisa dialog, kalau gak bisa berarti kita tutup (rapatnya)," ujar Masinton.

Karena situasi rapat tidak kondusif, akhirnya Agun memutuskan untuk mengakhiri pertemuan pansus hak angket KPK dengan mahasiswa tersebut lebih awal dari jadwal. Ia meminta Sekretariat untuk mengabaikan pertemuan itu. "Pertemuan ini tidak terjadi, tidak berlangsung, kami tidak mempunyai kewajiban melaporkan ini ke dalam berita negara. Pertemuan kami tutup," ucapnya.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

13 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

13 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

20 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

23 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

1 hari lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

2 hari lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.