TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk mencari kejelasan terkait langkah pemerintah yang tengah mengupayakan ganti rugi perusakan terumbu karang di perairan Pulau Mansuar Kecil, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Terumbu karang itu rusak usai dilintasi kapal pesiar MV Caledonia Sky pada 4 Maret 2017 dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Panggilan Komnas HAM didasari aduan yang berasal dari perwakilan masyarakat adat Suku Wawiyai, Papua Barat. “Pada 20 Juni 2017, Komnas HAM menerima surat pengaduan yang kedua kalinya dengan nomor 013/KH-CH&R/VI/2017 tertanggal 9 Juni 2017. Ini perihal keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian masalah kerusakan terumbu karang oleh kapal MV Caledonia Sky,” ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Juli 2017.
Baca: Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat
Menurut Natalius, masyarakat menuntut penjelasan dari pemerintah melalui Kemenko Maritim mengenai pengurusan ganti rugi tersebut. Warga adat Wawiyai pun meminta dilibatkan dalam perundingan pemerintah dengan penanggung jawab Caledonia Sky.
“Pemerintah melibatkan masyarakat sebagai pemilik ulayat (wilayah) sebagai bagian dari penghormatan HAM, yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tutur Natalius.
Simak: Kerusakan Karang Raja Ampat, Pemerintah Tuntut Caledonia Rp 6 T
Komnas HAM telah mengirim surat panggilan dan menjadwalkan pertemuan dengan Luhut pada pukul 13.00 WIB, Senin, 10 Juli 2017. “Akan meminta keterangan dari Menko Kemaritiman RI terkait dengan upaya yang telah, sedang dan akan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut guna menjamin pemenuhan hak bagi masyarakat adat di Papua Barat.”
Terumbu karang di perairan Pulau Mansuar rusak karena kandasnya Caledonia Sky. Nahkoda kapal itu diduga hanya memonitor GPS dan radar tanpa memperhitungkan pasang surut (keadaan alam). Saat dihitung, terungkap bahwa insiden itu menyebabkan kerusakan hingga 1.600 meter persegi.
YOHANES PASKALIS