TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan petisi untuk menolak hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Koalisi Masyarakat Tolak Angket KPK, Jerry Sumampouw, mengatakan petisi itu sudah diserahkan kepada pimpinan KPK hari ini, Rabu, 5 Juli 2017.
"Barusan, petisi (menolak hak angket) ini diserahkan kepada pimpinan KPK, diterima Ketua KPK," katanya melalui pesan singkat, Rabu, 5 Juli 2017.
Baca juga: Akan Temui Koruptor di LP Sukamiskin, Pansus Angket Siap Dikritik
Sejak awal, Koalisi Masyarakat Sipil menolak angket KPK yang digulirkan DPR. Alasannya, hak angket DPR bakal melemahkan KPK yang berimbas pada pelemahan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hak angket DPR dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan melakukan intervensi politik atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hak angket DPR secara formal dianggap mengandung cacat hukum dan etika bernegara karena dari awal sudah menyimpang dari asas kepatutan moral dan nurani publik.
Jerry menuturkan hak angket juga terkesan bahwa DPR mencari-cari kelemahan dan kesalahan KPK, mulai meminta bukti rekaman pemeriksaan hingga melebar ke urusan keuangan dan kinerja KPK.
Hak angket DPR akan berdampak memberikan preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum di Indonesia dan dapat mendegradasi kewibawaan DPR sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili aspirasi dan kehendak rakyat. Menurut Koalisi, DPR lebih tepat dilihat melakukan pendekatan kekuasaan dibanding mendukung upaya penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Tidak ada yang dapat menjaga KPK selain kekuatan elemen masyarakat sipil," ucapnya. Kekuatan KPK selalu pada rakyat yang percaya bahwa lembaga antirasuah, sejauh ini, bekerja untuk membuat Indonesia bebas korupsi. "Karena itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK menyampaikan Petisi Tolak Angket KPK sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan DPR dan sebagai dukungan kami terhadap KPK," tuturnya.
Adapun Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agung Gunanjar tidak mempermasalahkan petisi tersebut. "Kami tetap berjalan, sebagai masukan bagi Pansus untuk bekerja dengan tetap konsisten pada tujuan pembentukannya dalam menjalankan fungsi penyelidikan," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI | AHMAD FAIZ