TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam pada hari ini, 24 Oktober 2016. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Nur Alam akan diperiksa terkait dengan korupsi penerbitan izin pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara. "Diperiksa sebagai tersangka," katanya di Jakarta.
Nur Alam ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada 23 Agustus 2016. Ia diduga menerbitkan beberapa izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah. Melalui penerbitan izin-izin itu, Nur Alam diduga menerima imbal balik.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Nur Alam pernah diusut oleh Kejaksaan Agung pada 2012. Dalam perkara itu, Gubernur Nur Alam terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri.
Ia diduga menerima US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar dari seorang pengusaha tambang bernama Mr Chen. Pria asal Taiwan ini disebut memiliki hubungan bisnis dengan PT Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Baca: Telusuri Aliran Suap Nur Alam, KPK Periksa Istri Kadis ESDM
Nur Alam yang tak terima dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sempat melawan. Ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia kalah.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan kasus Nur Alam yang ditangani KPK ini memiliki benang merah dengan perkara yang pernah diusut Kejaksaan Agung. PT Anugerah Harisma Barakah diduga berafiliasi dengan PT Billy Indonesia.
Dalam beberapa kali pemeriksaan, penyidik KPK pernah memanggil orang-orang dari dua perusahaan tambang tersebut. Bahkan KPK mencekal Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi dan pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon.
Simak: Ribut-Ribut Hilangnya Hasil TPF Munir, SBY: Bernuasa Politik
Selain kedua petinggi PT Billy, KPK mencekal Nur Alam. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, baru kali ini ia diperiksa. Hingga kini pun KPK belum juga resmi menahan Nur Alam.
MAYA AYU PUSPITASARI