Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabut Larangan Iklan Rokok, LSM: Baleg Bajak Kepentingan Publik

image-gnews
TEMPO
TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau menolak sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghapus pasal larangan iklan rokok dalam revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) saat rapat harmonisasi pada 16 Juni 2017 lalu. Koalisi menuntut Dewan mempertahankan draf Panitia Kerja Komisi I DPR yang mencantumkan larangan iklan rokok dalam penayangan isi siaran di media penyiaran.

“Pelarangan iklan rokok merokok merupakan salah satu upaya negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi hak asasi manusia,” ujar anggota Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Muhamad Joni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Juli 2017.

Baca juga: Revisi UU Penyiaran Segera Dibahas, Ini Poin-poin Krusial

Menurut Joni, rekomendasi dari Baleg untuk menghapus larangan iklan rokok dalam RUU Penyiaran adalah kemunduran dan pembajakan terhadap kepentingan publik. Sebab hal itu melemahkan inisiatif Komisi I DPR yang sudah lebih progresif menangkap aspirasi masyarakat. Sementara Baleg merekomendasikan penghapusan dengan alasan rokok adalah produk legal sehingga boleh diiklankan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUUVII/2009 dan nomor 71/PUUXI/2013 masih membolehkan iklan rokok.

Joni menyarankan Baleg sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan dua keputusan MK terkait RUU Penyiaran tahun 2009 dan 2013 itu juga mempertimbangkan keputusan MK terkait UU Kesehatan Pasal 113 dan 114 yang menegaskan tembakau sebagai zat adiktif. Dalam berbagai putusan MK tersebut dengan sangat jelas menegaskan tembakau sebagai zat adiktif, sehingga iklannya harus dilarang sebagaimana diberlakukan pada zat adiktif lainnya seperti alkohol.

Joni mengatakan argumentasi posisi rokok sebagai produk legal tidak menjadikan rokok sebagai komoditas yang boleh beriklan. Sebab, ada produk legal karena ketidaknormalannya dilarang untuk diiklankan. Misalnya obat-obatan yang mengandung psikotropika atau alkohol.

Simak pula: Pemerintah Tolak RUU Pertembakauan, Menkes: Pesan Presiden Jelas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Joni menegaskan dengan alasan itulah pihaknya menolak hasil rapat harmonisasi Baleg DPR yang menghapus larangan iklan rokok di revisi RUU Penyiaran. Koalisi mendukung Komisi I untuk mempertahankan draf Panja yang mencantumkan larangan iklan rokok di media pennyiaran. Selain itu mereka menuntut Badan legislasi DPR untuk berpihak kepada kepentingan publik dengan mengembalikan larangan siaran iklan promosi rokok dalam draf RUU Penyiaran.

Mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dilakukan oleh DPR, kata Joni, harus bisa mengakomodasi sebanyak-banyaknya kepentingan masyarakat. Menurut Joni, iklan rokok mendorong orang untuk mulai merokok, meningkatkan konsumsi rokok, menghambat orang berhenti merokok, serta memberi kesan glamor dan normal terhadap perilaku merokok. Padahal merokok merupakan perilaku yang tidak sehat dan menyebabkan berbagai kesakitan dan gangguan kesehatan serius di masayarakat.

“Melarang iklan rokok adalah langkah efektif untuk mengulangi prevalensi dan melindungi warga negara dari darurat konsumsi rokok yang sedang dialami dewasa ini,” tutur dia.

Lihat  juga: Komnas PT: Penolakan RUU Pertembakauan Merealisasikan Nawacita

Selain itu, Joni beranggapan pelarangan iklan rokok merupakan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam menghormati, menjamin, dan memenuhi hak asasi manusia. Terutama hak hidup, hak atas kesehatan, serta hak perempuan dan anak. Ia menambahkan kewajiban pelarangan iklan rokok juga diserukan dalam Concluding Observation Komite Ekonomi, Sosial, dan Budaya kepada Indonesia yang bersidang pada pertemuan ke-40, pada 23 Mei 2014.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

9 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

11 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

12 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

14 jam lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

1 hari lalu

Ilustrasi orang lupa
Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?