Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabut Larangan Iklan Rokok, LSM: Baleg Bajak Kepentingan Publik

image-gnews
TEMPO
TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau menolak sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghapus pasal larangan iklan rokok dalam revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) saat rapat harmonisasi pada 16 Juni 2017 lalu. Koalisi menuntut Dewan mempertahankan draf Panitia Kerja Komisi I DPR yang mencantumkan larangan iklan rokok dalam penayangan isi siaran di media penyiaran.

“Pelarangan iklan rokok merokok merupakan salah satu upaya negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi hak asasi manusia,” ujar anggota Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Muhamad Joni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Juli 2017.

Baca juga: Revisi UU Penyiaran Segera Dibahas, Ini Poin-poin Krusial

Menurut Joni, rekomendasi dari Baleg untuk menghapus larangan iklan rokok dalam RUU Penyiaran adalah kemunduran dan pembajakan terhadap kepentingan publik. Sebab hal itu melemahkan inisiatif Komisi I DPR yang sudah lebih progresif menangkap aspirasi masyarakat. Sementara Baleg merekomendasikan penghapusan dengan alasan rokok adalah produk legal sehingga boleh diiklankan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUUVII/2009 dan nomor 71/PUUXI/2013 masih membolehkan iklan rokok.

Joni menyarankan Baleg sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan dua keputusan MK terkait RUU Penyiaran tahun 2009 dan 2013 itu juga mempertimbangkan keputusan MK terkait UU Kesehatan Pasal 113 dan 114 yang menegaskan tembakau sebagai zat adiktif. Dalam berbagai putusan MK tersebut dengan sangat jelas menegaskan tembakau sebagai zat adiktif, sehingga iklannya harus dilarang sebagaimana diberlakukan pada zat adiktif lainnya seperti alkohol.

Joni mengatakan argumentasi posisi rokok sebagai produk legal tidak menjadikan rokok sebagai komoditas yang boleh beriklan. Sebab, ada produk legal karena ketidaknormalannya dilarang untuk diiklankan. Misalnya obat-obatan yang mengandung psikotropika atau alkohol.

Simak pula: Pemerintah Tolak RUU Pertembakauan, Menkes: Pesan Presiden Jelas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Joni menegaskan dengan alasan itulah pihaknya menolak hasil rapat harmonisasi Baleg DPR yang menghapus larangan iklan rokok di revisi RUU Penyiaran. Koalisi mendukung Komisi I untuk mempertahankan draf Panja yang mencantumkan larangan iklan rokok di media pennyiaran. Selain itu mereka menuntut Badan legislasi DPR untuk berpihak kepada kepentingan publik dengan mengembalikan larangan siaran iklan promosi rokok dalam draf RUU Penyiaran.

Mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dilakukan oleh DPR, kata Joni, harus bisa mengakomodasi sebanyak-banyaknya kepentingan masyarakat. Menurut Joni, iklan rokok mendorong orang untuk mulai merokok, meningkatkan konsumsi rokok, menghambat orang berhenti merokok, serta memberi kesan glamor dan normal terhadap perilaku merokok. Padahal merokok merupakan perilaku yang tidak sehat dan menyebabkan berbagai kesakitan dan gangguan kesehatan serius di masayarakat.

“Melarang iklan rokok adalah langkah efektif untuk mengulangi prevalensi dan melindungi warga negara dari darurat konsumsi rokok yang sedang dialami dewasa ini,” tutur dia.

Lihat  juga: Komnas PT: Penolakan RUU Pertembakauan Merealisasikan Nawacita

Selain itu, Joni beranggapan pelarangan iklan rokok merupakan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam menghormati, menjamin, dan memenuhi hak asasi manusia. Terutama hak hidup, hak atas kesehatan, serta hak perempuan dan anak. Ia menambahkan kewajiban pelarangan iklan rokok juga diserukan dalam Concluding Observation Komite Ekonomi, Sosial, dan Budaya kepada Indonesia yang bersidang pada pertemuan ke-40, pada 23 Mei 2014.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 menit lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

15 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

2 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

4 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.