TEMPO.CO, Jakarta - Hary Tanoesoedibjo tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Hary Tanoe semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, Selasa, 4 Juli 2017.
Anggota tim kuasa hukum Hary, Adidharma Wicaksono, mengatakan kliennya belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada keperluan mendesak. "Ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Adidharma saat dihubungi, Selasa. Ia tak mengetahui ihwal keperluan yang dilakukan Presiden Direktur PT MNC itu.
Baca Juga:
Baca:
Ahli Bahasa: Kalimat SMS Hary Tanoe Bisa Diartikan Ancaman
Budayawan Ridwan Saidi Sebut Kasus Hary Tanoe Masalah Linguistik
Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua Umum Partai Perindo itu. Penyidik berharap Hary bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Hary Tanoe sebelumnya diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi. Ia diperiksa atas kasus ancaman melalui pesan pendek (SMS) kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.
Lebih lanjut, Adidharma akan meminta penyidik Bareskrim menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hary Tanoe. "Kami meminta pemeriksaan bisa dilakukan 11 Juli nanti atau setelahnya," ucapnya. "Ini bukan mangkir, tapi memang ada keperluan."
ADITYA BUDIMAN