TEMPO.CO, Makassar -Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) mengancam akan membekukan anggaran untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Hal itu langsung direspon Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia. Menurut Direktur Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, ancaman pembekuan anggaran tersebut sebagai sikap arogansi kekuasaan yang dipertontonkan oleh DPR kepada publik.
"Sebenarnya ini tak boleh terjadi. Harusnya DPR sadar jika yang mau dilakukannya itu bentuk pengkhianatan atas mandat yang diberikan untuk memberantas korupsi," kata Syamsuddin, Rabu 21 Jumi 2017, menegaskan.
Baca juga:
DPR Ancam Boikot Anggaran 2018, KPK: Biar Rakyat yang Menggugat
Ia menjelaskan bahwa DPR seharusnya menjadi aktor utama dalam pemberantasan korupsi, tapi kenyataannya hal itu gagal dilaksanakannya lantaran masih menjadi lembaga terkorupsi. Apalagi, lanjut Syamsuddin, dengan dibentuknya panitia khusus hak angket terhadap KPK. "Hak angket ini saja bagian bentuk penyalahgunaan wewenang dengan memaksakankan kuasanya. Padahal bertentangan dengan konstitusinya sendiri UU MD3," kata Syamsuddin.
Menurut dia, pembentukan hak angket tersebut melanggar karena KPK itu bukan lembaga pemerintah. Bahkan ia menegaskan jika proses pembentukan hak angket cacat prosedur sesuai persyaratan dalam UU MD3 Nomor 17 tahun 2014 khususnya Pasal 201. "Tugasnya DPR itu hanya memiliki kewenangan membahas dan menyetujui APBN, tapi tak memiliki kewenangan eksekusi pencairanan pembiayaan dan operasional lembaga lain yang sebelumnya sudah disetujui," katanya.
Baca pula:
Soal Pembekuan Anggaran, Fahri Hamzah: DPR Perlu Disiplinkan KPK
Oleh karena itu, kata dia, sebagai solusi tepat maka KPK harus mempercepat proses kasus e-KTP yang melibatkan Miryan S Haryani untuk segera melimpahkan ke pengadilan. "Dan kita berharap hakim menetapkan perintah membuka rekaman pemeriksaan Miryam ketika di KPK," ujar Syamsuddin. "Ini agar semua terang siapa saja nama yang disebut terlibat korupsi dana e-KTP dan alur dananya bagaimana."
Sebelumnya anggota panitia khusus hak angket KPK, Muhammad Misbakhun menyarankan anggota DPR untuk membekukan anggaran KPK dan Polri tahun 2018.
DIDIT HARIYADI