TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam korupsi pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto, Jawa Timur. Empat tersangka ini terdiri atas tiga pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mojokerto dan satu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, di kantornya di Jakarta, Sabtu, 17 Juni 2017.
Baca: Enam Orang Hasil OTT di Mojokerto Digiring ke KPK
Tiga orang anggota DPRD Mojokerto yang diduga sebagai penerima adalah Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto asal Fraksi PDI Perjuangan; Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD asal Partai Amanat Nasional; dan Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD asal Fraksi Kebangkitan Bangsa. Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang juga dicokok oleh petugas KPK, T dan H, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Keduanya diduga berperan sebagai perantara.
Baca: OTT KPK di Mojokerto Diduga Terkait Proyek Pembangunan Kampus
KPK, kata Basaria, menetapkan Wiwiet melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Basaria mengatakan pihaknya menduga Wiwiet berperan sebagai pemberi suap.
Untuk tiga orang pejabat DPRD Mojokerto diduga sebagai penerima. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ARKHELAUS WISNU