TEMPO.CO, Mojokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu dinihari, 17 Juni 2017. Ada empat orang yang ditangkap dalam operasi ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya adalah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto.
Ketiganya ialah Ketua DPRD Purnomo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dari Partai Amanat Nasional. Adapun seorang lagi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto Wiwid Febriyanto.
Baca: KPK Menangkap Anggota DPRD di Mojokerto
Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus membenarkan kabar adanya penangkapan oleh KPK yang melibatkan anak buahnya. “Saya baru terima laporan tadi pagi dan ada empat orang yang diamankan, tapi kami belum tahu siapa saja dan masalahnya apa,” kata Mas’ud kepada para wartawan, Sabtu siang. “Sebaiknya kita tunggu proses hukumnya di KPK."
Salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja, berujar ada tiga petugas KPK yang datang ke gedung DPRD Kota Mojokerto yang berada satu kompleks dengan kantor Pemerintah Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada 145. “Dua laki-laki dan satu perempuan,” kata Edwin.
Baca: Suap DPRD Jatim, KPK Sita Rp 78 Juta dari Kantor Mochamad Basuki
Menurut dia, ketiga petugas KPK tersebut menyegel tiga ruangan, yakni ruang pimpinan DPRD, ruang Sekretaris DPRD, dan ruang Komisi III Bidang Pendidikan.
Politikus Gerindra yang akrab disapa Edwin itu mengatakan petugas KPK datang selang satu jam setelah rapat dengar pendapat antara pimpinan dan anggota Dewan serta Kepala Dinas PU dan Dinas Pendidikan yang berakhir tengah malam sekitar pukul 24.00.
“Petugas KPK datang sekitar pukul 01.00 dan para pimpinan DPRD sudah pulang. Mereka hanya menyegel beberapa ruangan,” katanya.
ISHOMUDDIN