Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan: Banyak Bukti dan Saksi (2)

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Penyidik KPK, Novel Baswedan meninggalkan kantornya untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, 3 Desember 2015. Kedatangan ini untuk mengurus pelimpahan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang walet. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Penyidik KPK, Novel Baswedan meninggalkan kantornya untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, 3 Desember 2015. Kedatangan ini untuk mengurus pelimpahan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang walet. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, JakartaNovel Baswedan berharap Polri sungguh-sungguh mengungkap penyiram air keras kepada dirinya pada 11 April 2017. Tapi, penyidik senior KPK ini heran terhadap penyidikan oleh polisi yang mandek. Padahal, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, menurut Novel, berjanji akan mengusut secara serius kasusnya yang sudah berlalu 2 bulan tersebut.

Kepada Gadi Makitan dari Tempo, Novel menceritakan bagaimana mendapat foto Ahmad Lestaluhu, yang tertangkap kamera pengawas rumahnya hendak memesan gamis kepada istrinya dan berkeliaran di kompleks perumahan beberapa hari menjelang penyiraman. Novel disiram air keras ketika pulang dari salat subuh di masjid kompleks perumahannya.

Baca: WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan: Saya Tunggu Janji Kapolri (1)

Ahmad Lestaluhu sempat ditangkap polisi, tapi dilepas kembali karena beralibi sedang menonton televisi saat Novel disiram air keras. Polisi percaya dan tak berusaha mengorek lebih jauh pengakuan itu seperti umumnya penyelidikan perkara kriminal. Hampir dua bulan lebih, polisi tak berkutik mengungkap penyiraman kepada Novel itu.

Novel masih dirawat di Singapore General Hospital. Berikut ini penjelasan Novel melalui telepon milik adiknya saat menjenguk ke Singapura. Wawancara melalui telepon berlangsung Kamis, 8 Juni 2017.

Baca: Komnas HAM Beri Dukungan KPK dalam Pengusutan Kasus Novel

Kapan Kapolri berjanji?
Setelah kejadian, saya menelepon. Lalu Kapolri menengok saya. Beliau berjanji akan mengusut secara serius kasus ini. Saya percaya kepada beliau.

Apakah perwira itu yakin Ahmad Lestaluhu adalah penyiram Anda?
Dia menduga ini pelakunya, lalu minta mengkonfirmasinya.

Anda juga yakin?
Ini kejahatan yang mudah diungkap, bukan kejahatan yang terjadi di tempat sepi, di tempat yang enggak ada saksinya. Saksinya banyak, buktinya juga banyak. Jika hampir dua bulan polisi belum bisa mengungkap, saya kasihan kepada polisi. Artinya, kualitas mereka jelek sekali.

Baca juga:
Komnas HAM: Tindak Pidana Luar Biasa Teror Kepada Novel Baswedan

Sebagai penyidik, berapa lama kira-kira kasus ini terungkap?
Menurut saya, sepekan saja sudah terlalu lama. Jadi saya tidak hanya kasihan kepada polisi, tapi juga kepada rakyat Indonesia karena punya penegak hukum yang kualitasnya jelek. Satu-satunya penegak hukum tapi kualitasnya buruk. Kasihan, kan?

Anda melihat faktor lain?
Saya mendapat informasi dari kalangan internal Polri bahwa penyidik tidak bersungguh-sungguh karena banyak orang yang terlibat dalam kasus ini. Itu yang menjadi problem. Saya kira Tempo sudah tahu siapa saja yang terlibat....

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi beralasan penyelidikan mentok karena sidik jari hilang di cangkir akibat zat H2SO4....
Mereka sudah saya beri tahu itu air keras. Seharusnya mereka jangan berpikir bahwa itu air keras agar tak mengganggu penyelidikan. Kedua, para penyidik itu kan bersekolah. Tidak ada penyidik yang tiba-tiba pegang kasus ini lalu berpikir, “Oh, ternyata begini kejadiannya.” Itu logika awam.

Baca: Motor Polisi Dipakai Mengamati Rumah Novel, Kapolda: Semua Clear  

Kami mendengar ada perintah penghapusan sidik jari di cangkir tempat air keras oleh seorang perwira. Anda mendengar informasi yang sama?
Itu salah satu informasi yang saya dapat, tapi posisi saya hanya mendengar informasi itu. Namun, setelah sekian lama penyidikan ini enggak berjalan, saya jadi berpikir, jangan-jangan informasi itu benar.

Orang yang diduga Ahmad Lestaluhu itu pernah bertamu ke rumah Anda dan terekam kamera CCTV. Asisten rumah tangga Anda mengkonfirmasi foto itu?
Saya enggak tahu detail itu. Jadi enggak banyak interaksi soal bukti-bukti dan sebagainya. Tetangga saya banyak membantu mengumpulkan informasi bersama adik saya dan anggota keluarga saya yang lain. Saya memonitor mereka. Ini antisipasi jika ternyata betul ada upaya membuat perkara ini tak terungkap.

Baca: Komnas HAM: Teror Novel Baswedan Terencana dan Ada Konspirasi  

Anda mengecek CCTV di rumah secara rutin?
Saya enggak tahu, enggak memonitor secara detail, karena CCTV di rumah terkoneksi ke kantor. Datanya juga disimpan di kantor. CCTV itu juga inisiatif kantor.

Anda tak curiga ada laki-laki memesan gamis?
Saya enggak pernah diberi tahu soal itu. Saya baru tahu setelah kejadian.

Istri Anda tak bercerita?
Istri saya enggak ada di rumah waktu itu. Istri saya sedang ke luar rumah. Pembantu terlambat menutup pintu. Ia masih sibuk melipat baju-baju. Jadi orang itu bisa masuk.

GADI MAKITAN

Catatan:
Wawancara lengkap ada di majalah Tempo edisi 12 - 18 Juni 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

51 menit lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

4 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

11 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

17 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

17 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

21 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.