TEMPO.CO, Palu - Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tojo Una-Una dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah menembak anggota Polri Brigadir BS karena diduga menjadi bandar sabu-sabu. Dari tangan tersangka tim gabungan mendapati 18 gram sabu-sabu dan sejumlah uang hasil transaksi.
"BS yang bertugas di Polres Tojo Una Una itu ditembak karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah Tagam Sinaga kepada wartawan di Palu, Jumat, 9 Juni 2017.
Baca: Terlibat Kasus Narkoba, 125 Polisi Dipecat
Penangkapan Brigadir SB bermula dari laporan warga Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, soal maraknya peredaran sabu-sabu di daerah tersebut. Perdagangan obat terlarang ini makan merajalela disinyalir dibekingi anggota kepolisian.
Tim gabungan BNN langsung menyelidiki laporan itu dan berhasil mengendus salah seorang bandar beinisial IR. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan dari tangannya ditemukan uang hasil transaksi serta sabu-sabu.
Baca: Polda Riau Tembak Mati Anggota Polri Pengedar Narkoba
Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari salah seorang polisi bernisial SB. Tim gabungan pun bergerak menuju tempat persembunyian SB. Saat petugas menyergap dan melakukan penangkapan, SB dan IR berusaha kabur.
Petugas dari BNN melepaskan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan sehingga keduanya terpaksa dilumpuhkan dan ditembak di bagian betis. Brigadir SB terancam penjara minimal lima tahun sekaligus dipecat dari kesatuannya. "Ini perbuatan yang sangat disayangkan, apalagi dilakukan oleh oknum polisi," kata Tagam.
ANTARA