TEMPO.CO, Makassar - Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Dwi Priyatno menyatakan 125 polisi telah dipecat karena terlibat kasus narkoba.
"Mereka bertindak sebagai pengguna dan pengedar," kata Priyatno saat berkunjung ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Rabu, 28 September 2016.
Menurut Priyatno, pemecatan polisi dengan tidak hormat tersebut dilakukan secara nasional. Data itu dihimpun dalam kurun lima tahun terakhir.
Dia menyatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada personel yang terbukti terlibat kasus narkoba. Priyatno tidak menampik kabar bahwa banyak personel merelakan karier kepolisian demi bisnis narkotik.
"Tidak ada yang dilindungi selama mereka benar-benar terbukti," ujarnya.
Baca juga:
Di Kepolisian Resor Parepare, seorang polisi tengah menjalani proses hukum karena diduga menjadi bandar sabu. Yang bersangkutan, berinisial HD, ditangkap karena hendak menyelundupkan sabu seberat 5 kilogram pada Agustus lalu.
"Berkas polisi belum rampung," tutur Kepala Polres Parepare Ajun Komisaris Besar Pria Budi.
Menurut Pria, Brigadir HD masih ditahan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Dia mengatakan, setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah, akan dilakukan sidang disiplin untuk kelanjutan nasibnya sebagai polisi.
Pria mengatakan personel itu sehari-hari bertugas di bagian penjagaan Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Parepare. Dia menjelaskan bahwa Brigadir HD terlibat sebagai bandar sabu 5 kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara.
Atas perbuatan polisi itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, mengedarkan, dan menjadi perantara obat-obatan terlarang.
ABDUL RAHMAN