TEMPO.CO, Pekanbaru - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menembak mati pengedar narkoba Hendra Elfizon, 42 tahun, di Bengkalis, Riau, Rabu, 7 Juni 2017. Pelaku diketahui merupakan anggota polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Kepolisian Sektor Bengkalis.
Polisi juga menangkap seorang pengedar bernama Yunus, 42 tahun, serta menyita barang bukti berupa 7 kilogram sabu senilai Rp 7 miliar dan pil ekstasi happy five sebanyak 4000 butir senilai Rp 600 juta.
Baca: Bawa Ribuan Ekstasi dan Sabu, Warga Jakarta Diringkus di Riau
"Secara kebetulan pelaku merupakan oknum polisi berpangkat brigadir," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain, Rabu, 7 Juni 2017.
Menurut Zulkarnain Hendra sudah lima bulan tidak pernah masuk dinas. Saat akan dilakukan sidang kode etik, pelaku tidak pernah memenuhi panggilan Polres Bengkalis.
Simak: Wah, Polda Jabar Gulung Jaringan Narkoba Rp 1 M di LP Cirebon
Zulkarnain menuturkan kasus kepemilikan sabu dan ekstasi ini terungkap berdasarkan penelusuran polisi yang sudah mencurigai gerak pelaku sebelumnya.
Polisi meringkus Hendra bersama Yunus saat berada di Pelabuhan Roro Bengkalis, Selasa kemarin, 6 Juni 2017 sekitar pukul 18.30. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 7 kilogram beserta 4000 butir pil ekstasi dari dalam mobil Innova bernomor polisi BM-1823-LH yang dikemudikan pelaku.
Saat akan digelandang ke markas Polda Riau, kata Zulkarnain, Hendra berusaha kabur dan melakukan perlawanan di tengah perjalanan, Rabu, 7 Juni 2017.
Lihat: Lerai Keributan, Polisi Antinarkoba Medan Tewas Dikeroyok Massa
Menurut Zulkarnain polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan. "Terpaksa diambil tindakan tegas dengan tembakan di bagian dada dan punggung," ujarnya.
Hendra sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayankara Pekanbaru, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Pelaku akhirnya tewas saat berada di rumah sakit. Hingga kini polisi mengaku masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak lainnya.
RIYAN NOFITRA