TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri siri tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, hari ini, 6 Juni 2017. KPK memeriksa Inayah untuk mengusut aset milik suaminya.
Istri Andi Narogong masuk ke ruang pemeriksaan pukul 10.30. Selang enam jam kemudian, dia baru keluar. Setelah menukar kartu pemeriksaan saksi di meja resepsionis, Inayah tak langsung keluar.
Baca: Sidang E-KTP, Andi Narogong Akui Beri Irman Uang US$ 1,5 Juta
Inayah sempat bersembunyi di balik dinding penyekat lobi dan ruang dalam KPK. Beberapa polisi tampak mendekati Inayah.
Setelah polisi itu mondar-mandir mendekati Inayah, perempuan yang mengenakan terusan ketat hitam selutut dipadu sepatu hak tinggi itu akhirnya keluar dari gedung KPK.
Begitu keluar pintu, awak media yang sudah menunggu langsung mengerumuninya. Sambil merundukkan kepala, ia berjalan sambil berkata, "Maaf ya, permisi ya, makasih ya."
Baca: Usut Peran Andi Narogong di Kasus E-KTP, KPK Periksa Elza Syarief
Ini bukan kali pertama Inayah diperiksa penyidik KPK. Sebelumnya, dia sudah dua kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus e-KTP.
Menurut Febri, penyidik ingin mendalami soal kepemilikan sejumlah aset Andi Narogong. Sebab, Andi diketahui menyimpan sebagian uangnya di rekening milik istri-istrinya. Andi beralasan penyebaran simpanan itu ia lakukan untuk memudahkan bisnisnya yang terus berputar.
KPK pun telah mencegah istri Andi Narogong itu pergi ke luar negeri sejak 10 April lalu. Febri mengatakan ia memiliki peran penting dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini.
Andi Narogong ditetapkan diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proyek e-KTP. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini adalah mencapai Rp 2,3 triliun.
Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong
Selain Andi Narogong, penyidik telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI